Ini Daftar Obat Kuat Ilegal yang Bisa Berdampak Buruk pada Kesehatan, Banyak Berbentuk Kopi
Pria paruh baya berinisIal A (52) itu harus berurusan dengan polisi lantaran menjual obat kuat tanpa adanya izin edar.
TRIBUNSOLO.COM - Seorang pedagang obat kuat yang berjualan di seputaran tempat hiburan malam kawasan Jodoh Batam ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri.
Pria paruh baya berinisIal A (52) itu harus berurusan dengan polisi lantaran menjual obat kuat tanpa adanya izin edar.
Itu artinya obat kuat yang ia jual ilegal sehingga diwaspadai berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.
Kakek itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Manfaat Wedang Uwuh sebagai Obat Kuat Herbal, Bisa Tingkatkan Libido Pria Dewasa
Baca juga: Tanpa Obat Kuat, Ini 6 Cara Tingkatkan Gairah Seks yang Menurun
Kasus ini sendiri sedang dalam proses pemberkasan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri.
Selain mengamankan pelaku pada Senin (4/10/2021) lalu, polisi juga menyita ratusan obat kuat berbentuk kemasan kopi.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Rabu (6/10/2021), membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan penangkapan satu orang laki laki berinisial A ini dilakukan di Pinggir Jalan Newtown Kecamatan Lubuk Baja sekira Pukul 21.30 WIB.
Ditangan terduga berinisial A ini berhasil diamankan barang bukti sebanyak 1.007 sachet obat kuat.
Obat kuat itu terdiri dari 23 bungkus Kopi Panggung Al-Ambiak, 19 sachet Kopi Gali-gali, 24 sachet Gali Gali Kapsul, 225 sachet Gali-gali Serbuk, 49 sachet urat madu serbuk, 50 sachet urat madu kapsul, 13 sachet urat madu black kapsul, 14 bungkus urat kuda kapsul, 17 sachet Kayu Lanang.
94 sachet lanang sejati, 19+ sachet Malboro black, 3 sachet machoman, 1 sachet chang san, 43 sachet big pen’s, 50 bungkus Africa black ant, 2 bungkus tangkur kuat, 2 bungkus red bull, 49 sachet fly kuchongfen, 40 sachet samson, 40 sachet burung emas, 11 sachet greeng jos, 70 sachet Raja mesir dan 150 sachet Wijaya Kusuma.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 196 Jo pasal 197 Jo pasal 199 Undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 106 Jo pasal 113 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
"Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Direktorat Narkoba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," Tutup Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap Penjual Obat Kuat yang Berjualan di Seputaran THM Jodoh,