Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tak Banyak Diketahui, Ternyata Pasangan Nikah Siri Bisa Punya Kartu Keluarga, Simak Syaratnya

Menikah secara siri mungkin bukan menjadi pilihan bagi banyak pasangan yang siap menikah.

https://kependudukancapil.jakarta.go.id/
ILUSTRASI Kartu Keluarga. 

TRIBUNSOLO.COM - Menikah secara siri mungkin bukan menjadi pilihan bagi banyak pasangan yang siap menikah.

Biasanya nikah siri dilakukan karena alasan-alasan tertentu.

Baca juga: Pernikahan Hancur, Istri Masih Pakai Gaun Pengantin Menjerit Lihat Perangai Suami saat Malam Pertama

Tak banyak diketahui, ternyata pasangan yang menikah siri bisa mendapatkan kartu keluarga (KK).

Dilansir dari Kompas.com, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, pasangan suami istri yang menikah siri bisa mendapatkan kartu keluarga (KK).

"Saya beri tahu, semua penduduk wajib terdata di dalam kartu keluarga. Nah bagi yang nikah siri bisa dimasukkan dalam satu KK," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, dikutip dari keterangan video, Kamis (7/10/2021).

Zudan mengatakan, pihaknya tidak menikahkan pasangan, tetapi hanya bertugas mencatat telah terjadinya perkawinan.

Oleh karena itu, pasangan nikah siri tetap bisa memperoleh KK, sama seperti pasangan yang tercatat secara resmi di Kementerian Agama.

Syaratnya

Syarat pendaftarannya juga cukup mudah, yakni hanya dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran pasangan suami istri diketahui dua orang saksi.

"Nanti di dalam kartu keluarga akan ditulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat. Itu artinya nikah siri," ucap dia.

Adapun dalam Pasal 1 UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Adapun sahnya perkawinan tertulis dalam Pasal 2 Ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”

Dengan demikian, sepanjang pernikahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama yang dianutnya, pernikahan tersebut dianggap sah secara hukum, baik pernikahan tersebut dilaksanakan dihadapan petugas yang ditunjuk oleh undang undang maupun tidak (siri atau di bawah tangan).

Baca juga: Sophia Latjuba Pamer Buku Wedding Planner Eva Celia dan Demas Narawangsa, Tanggal Pernikahan Disorot

Anak Hasil Pernikahan Siri Tetap Dapat Akta Kelahiran

Akta kelahiran menjadi salah satu hak anak sebagai warga negara yang paling vital dan wajib untuk dipenuhi.

Mengingat akta kelahiran merupakan bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap status hukum anak, termasuk identitas nama, tempat dan tanggal lahir, orang tuanya, serta kewarganegaraannya.

Sebab itu, setiap orangtua wajib memenuhi hak anak atas kepemilikan akta kelahiran, terlepas anak tersebut hasil dari pernikahan yang sah secara agama (siri), atau dilakukan secara formal yang didaftarkan melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

Adapun syarat untuk membuat akta kelahiran anak yakni buku nikah kedua orang tua, Kartu Keluarga (KK), KTP kedua orang tua, serta surat keterangan lahir dari dokter maupun bidan.

Lalu bagaimana dengan orang tua yang ingin membuatkan akta kelahiran untuk anaknya, namun tidak memiliki buku nikah dari KUA?

Dikutip dari video yang diunggah channel YouTube Ditjen Dukcapil pada Selasa (6/10/2020), berjudul “Bagaimana Membuat Akta Kelahiran | Ngopi Pagi Bareng Prof Zudan #02”, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakhrulloh, menjelaskan bagi pasangan yang belum memiliki buku nikah maka dapat membuat SPTJM.

“Karena di Indonesia banyak warga masyarakat yang sudah menikah tapi belum dicatatkan di KUA atau di dukcapil maka dalam Permendagri nomor 109 sudah diatur dokumen dengan SPTJM," ujar Zudan. 

SPTJM adalah singkatan dari Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, yang merupakan alat bukti dari kedua orang tua untuk menentukan atau menyatakan hubungan perkawinannya yang diketahui dua saksi. 

Dia mengatakan, nantinya, dalam KK itu akan ada informasi mengenai bahwa pernikahan tersebut belum tercatat oleh negara.

Dengan adanya SPTJM tersebut, akta kelahiran anak dapat dibuat, dan nama ayah dan ibunya bisa dimasukkan. Meski ada catatan di bawahnya ada catatan pernikahan belum tercatatkan secara Undang-undang.

"Akta kelahiran merupakan hak anak, sehingga dengan penuh kesadaran sebagai orang tua, mari kita buatkan putra-putri kita akta kelahiran," ungkap Zudan. 

(Kompas.com/KompasTV)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved