Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemerkosa Anak Kandung di Aceh Dibebaskan, Hakim Sebut Barang Bukti Kurang

Pemerkosa Anak Kandung di Aceh Dibebaskan, Hakim Anggap Sebut Barang Bukti Kurang

Editor: Eka Fitriani
mexicoinstitute
Ilustrasi 

TRIBUNSOLO.COM - Hakim Mahkamah Syariah Aceh menjatuhkan vonis bebas untuk S (45), terdakwa kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.

Majelis hakim menilai barang bukti yang diajukan jaksa untuk menjerat S dengan tuduhan pemerkosaan tersebut kurang.

Pada keputusan banding, Majelis hakim yang memutus perkara tersebut diketuai Anshary MK bersama Alaidin dan Khairil Jamal sebagai hakim anggota.

Humas Mahkamah Syariah Aceh, Darmansyah Hasibuan membeberkan bahwa S dibebaskan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Aceh bernomor 22/JN/2021/MS-Aceh. 

Berdasarkan salinan lembar putusan tersebut, S divonis bebas per Senin (9/8/2021) setelah melakukan upaya banding.

Baca juga: Guru Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Dibunuh Karena Melecehkan Pelaku di Kamarnya

Baca juga: Wanita di Garut Jadi Sasaran 3 Orang Begal, Uang Bisnis Sebesar Rp1,3 Miliar dan Motor Raib

Terdakwa S memang sudah dibebaskan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Aceh bernomor 22/JN/2021/MS-Aceh. 

"Amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah (perbuatan) pemerkosaan," kata Humas Mahkamah Syariah Aceh, Darmansyah Hasibuan, Minggu (10/10/2021).

Bunyi putusan banding S yakni sebagai berikut.

"Menyatakan terdakwa S tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang diatur dalam Hukum Jinayat." 

Baca juga: Bawa Uang Rp 1,3 Miliar Naik Motor, Wanita Ini Dibegal di Tengah Jalan, Korban Masih Syok

Baca juga: Siswi SMK di Gunungkidul Ini Dihamili Ayah Tirinya, Sudah Laporan Tapi Pelaku Belum Jadi Tersangka

Dalam putusannya, majelis hakim menilai barang bukti yang diajukan jaksa untuk menjerat S dengan tuduhan pemerkosaan kurang.

Padahal berdasarkan keputusan Mahkamah Syariah Jantho, S sebelumnya divonis dengan hukuman 180 bulan penjara. 

Hal itu tertera dalam putusan Mahkamah Syariah Jantho nomor 16/JN/2021/MS.Jth pada 16 Agustus 2021. S tidak terima dengan putusan itu dan kemudian melakukan upaya banding bersama kuasa hukum ke Mahkamah Syariah Aceh.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved