Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri Terbaru

Terungkap Ibu Muda di Wonogiri yang Akhiri Hidup, karena Terjerat di 25 Pinjol, Pinjaman Rp 51 Juta

Hal ini terungkap usai Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap jaringan pinjol ilegal.

Editor: Asep Abdullah Rowi
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
ILUSTRASI : Uang pinjaman. 

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Ibu muda asal Kabupaten Wonogiri yang tak tahan diteror dan akhiri hidup ternyata terjerat di 25 aplikasi pinjol dengan pinjaman Rp 51,3 juta.

Hal ini terungkap usai Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap jaringan pinjol ilegal.

Adapun polisi membenarkan seorang ibu rumah tanggal berinisial W (38) mengakhiri hidup karena lantaran tidak kuat diteror karena terlilit utang di 25 pinjol ilegal sekaligus.

Dia ditemukan warga dalam kondisi meninggal tak wajar di rumahnya di Wonogiri, Jawa Tengah.

"Yang kami ungkap, ini nyangkut ke peristiwa yang di Wonogiri, Jawa Tengah. Mungkin rekan-rekan sudah tahu ada ibu yang meninggal gantung diri," jelasnya.

Baca juga: Ternyata Korban Pinjol dari Solo Berjatuhan & Lapor ke Polisi,Kapolresta : Kita Bentuk Satgas Khusus

Baca juga: Isi Surat Wasiat Ibu Muda yang Akhiri Hidup, karena Jeratan Pinjol di Wonogiri : Maafin Aku ya Mas

"Tim kami kemudian berangkat ke sana, kita explore, dari 23 pinjol nyangkut ke sini satu," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).

Helmy menjelaskan penyidik Polri menangkap setidaknya 7 orang tersangka yang diduga terlibat pinjol ilegal tersebut.

Mereka ditangkap setelah penyidik menggerebek 5 wilayah di sekitar Jakarta.

Rinciannya, Perumahan Taman Kencana Cengkareng Jakarta Barat, Perumahan Long Beach Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara, Green Bay Tower Pluit Penjaringan Jakarta Utara, Apartemen Taman Anggrek Jakarta Barat, dan Apartemen Laguna Pluit Penjaringan Jakarta Utara.

Dijelaskan Helmy, ketujuh tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda-beda dalam pinjol ilegal tersebut.

Namun, mayoritasnya bertugas sebagai operator desk collection.

Helmy menerangkan desk collection merupakan operator yang betugas untuk menyebar SMS berisikan ancaman dan penistaan kepada peminjamnya.

Mereka merupakan pihak ketiga yang dipekerjakan untuk sejumlah perusahaan pinjol lain.

Adapun ketujuh tersangka yang ditangkap adalah RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH. Saat ini, Bareskrim sedang memburu satu Warga Negara Asing (WNA) berinisial ZJ yang diduga sebagai penyandang dana dari layanan penyebaran SMS ancaman tersebut.

"Dari keterangan para tersangka yang sudah diamankan, diketahui bahwa ada seorang yang diduga sebagai warga negara asing yang sampai saat ini masih DPO dan dalam proses pencarian berinisial ZJ. Ini di alamatnya di daerah Tangerang. Sampai saat ini masih dalam pencarian," ungkapnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved