Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Kejamnya Teror Pinjol di Pasuruan, Korban Difitnah Jual Narkoba Lalu Disebar ke Kenalan

Wanita berinisial ZO (26) asal Pasuruan ini terjerat intimidasi debt collector (DC) tatkala ditagih pelunasan pinjaman.

Capture TribunSumsel
Cara Menghadapi Ancaman Pinjol Ilegal Jika Sudah Terlanjur Terlilit Utang, Jangan Takut 

TRIBUNSOLO.COM - Pemerintah kini tengah fokus menangani pinjaman online di Indonesia

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending atau pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

"Kejahatan Pinjol Ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif," ujarnya melalui Vidcon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Baca juga: Viral Aksi Truk Oleng yang Serempet Penonton, Sopir Ternyata Curi Kendaraan Milik Ayah untuk Kopdar

Ia menganggap, percepatan pertumbuhan industri pinjol di Indonesia diikuti oleh banyaknya tindak kejahatan berupa penipuan yang merugikan masyarakat.

"Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online (pinjol), yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjaman," kata Jokowi dalam gelaran pembukaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Virtual Innovation Day 2021, Senin (11/10/2021).

Dilansir dari Surya Malang, wanita berinisial ZO (26) asal Pasuruan ini terjerat intimidasi debt collector (DC) tatkala ditagih pelunasan pinjaman.

Wanita ini diketahui memasang aplikasi pinjaman online (Pinjol) ilegal hingga 10 aplikasi. 

Wanita yang hobi memasak itu, ingat betul pengalaman menjadi target intimidasi DC aplikator pinjol kurun waktu empat bulan lamanya, sejak Desember 2019 hingga Maret tahun 2020.

Selama itu, ia mengaku telah menggunakan sekitar 10 aplikasi pinjol dan belakangan ia mengetahui semua aplikasi yang diunduh lalu diinstal dalam ponselnya adalah ilegal.

Semua aplikator yang ZO manfaatkan jasa peminjaman uangnya secara online itu, melakukan intimidasi dalam proses penagihannya

‘Gali lubang tutup lubang’, sepertinya pemeo itu sangat mewakili pengalamannya dalam menjajal layanan pinjaman uang online berbasis aplikasi tersebut.

Durasi waktu masa pelunasan pinjaman dan penetapan besaran nilai bunga pinjaman yang sembarangan, diakui ZO menjadi penyebab dirinya terpaksa memanfaatkan 10 aplikasi pinjol.

“Lalu aku gali lubang dan tutup lubang. Sampai aku pinjam di 10 aplikasi. Sampai gajiku semuanya enggak cukup. Habis untuk pelunasan,” ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com.

Baca juga: Viral Pengantin Pria Menangis saat Dipertemukan dengan Istri Usai Akad, Ternyata Ini Penyebabnya

Proses penagihan yang bersifat intimidatif dari oknum DC pinjol ilegal itu, diakui ZO mengiris-iris hatinya merusak nama baiknya di mata teman-teman, keluarga, hingga lingkungan tempat kerja.

Jika terlambat melakukan pembayaran dari tenggat waktu yang ditentukan, foto-foto dan sejumlah informasi data pribadi dirinya, bisa mendadak tersebar di berbagai macam kontak ponsel pertemanannya.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved