Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Malangnya Nasib Canon, Anjing Pulau Banyak yang Mati di Tangan Aparat, Pemilik Tuntut Keadilan

Satpol PP tersebut juga terlihat mengarahkan kayu dengan ujung yang bercabang untuk menundukkan anjing tersebut.

Editor: Hanang Yuwono
Instagram/rosayeoh
Tangkapan layar rekaman video viral di mana Satpol PP Aceh Singkil terlihat menangkap seekor anjing di sekitar tempat wisata di Pulau Banyak. Anjing itu belakangan diketahui mati. 

TRIBUNSOLO.COM -- Seekor anjing bernama Canon harus meregang nyawa di tangan aparat.

Viral di media sosial sebuah video yang menunjukan aksi aparat keamanan di Pulau Banyak, Aceh Singkil, menangkap anjing bernama Canon.

Aksi penangkapan itu disebut-sebut guna menunjang wisata halal.

Dikutip dari KOMPAS TV, Minggu (24/10/2021), dalam video yang diunggah akun Instagram @Rosayeoh, anjing bernama Canon sedang diikat di dekat sebuah kedai di wisata pantai Pulau Banyak.

Lalu terlihat sejumlah Satpol PP Aceh Singkil yang mengelilingi Canon guna diamankan dari tempat tersebut.

Baca juga: Wonogiri Buka Vaksinasi Rabies Gratis untuk Hewan: Sasar Kera, Anjing, dan Kucing 

Baca juga: Kisah Haru Kesetiaan 6 Anjing di BSD, Setia Jaga Jenazah Pemiliknya yang Meninggal saat Isoman

Satpol PP tersebut juga terlihat mengarahkan kayu dengan ujung yang bercabang untuk menundukkan anjing tersebut.

Saat itu, Canon terlihat terganggu dengan perlakuan tersebut lantaran terdengar beberapa kali gonggongan.

Pemilik akun menyebut anjing tersebut kemudian dimasukkan ke keranjang sayur, lalu dibawa pergi. Dia menyebut anjing itu tak bisa bernapas, lalu mati.

"Oh Tuhan, aku disiksa sampai mati oleh orang-orang yang tadinya mau aku ajak berteman. Apa salahku? Mengapa menyiksaku sampai mati? Aku belum bertemu dengan tuanku. Dia tidak tahu aku ditangkap dan dibawa pergi, apalagi disiksa sampai mati. Seandainya dia ada di sini, pasti aku akan diselamatkannya," tulis pemilik akun melengkapi foto dan video yang diunggah di akun pribadinya.

Perlu diketahui, menurut penuturan pemilik anjing bernama Canon, para Satpol PP yang menangkapnya membawa dengan memasukkan ke dalam keranjang sayur.

Kemudian, ditutup menggunakan kayu dengan dibungkus terpal dan dilakban penuh.

Setelah aparat berhasil menangkap, Canon dibawa menuju Ibu kota Kabupaten Singkil dengan kondisi tertutup sementara jarak tempuh memakan waktu berjam-jam.

Pemilik yang diketahui tidak berada di lokasi saat penangkapan Canon, menduga anjing peliharaannya mati karena tidak bisa bernapas, bukan stres.

"Cuaca hari itu cerah dan panas. Canon mati karena ga bisa nafas, bukan mati stress," tulis pemilik anjing di akun Instagramnya.

"Kita udah bilang akan jemput Canon dan Coco (anjing peliharannya) untuk dibawa ke Medan. Kita cuma minta beberapa hari. Kenapa mesti dibawa secara paksa saat kita ga ada di sana?" sambungnya.

Perlu diketahui, Canon merupakan anjing berwarna hitam yang tinggal di Pulau Banyak, Aceh Singkil.

Berdasarkan penuturan pemilik dan unggahan fotonya, Canon adalah anjing yang sangat pintar dan ramah.

Bahkan, sangat bersahabat dengan semua manusia yang datang mengunjungi Pulau Banyak.

Namun, seiring dengan rencana pemerintah untuk menjadikan Pulau Banyak sebagai destinasi wisata halal di Aceh, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Salah satunya tidak ada anjing dan babi yang di pelihara di kawasan wisata tersebut.

Hal itu sebagaimana surat yang telah diedarkan Pemerintah Kecamatan Pulau Banyak, Aceh Singkil dengan nomor surat 556.4/110 tertanggal 5 November 2019 yang diteken oleh Camat Pulau Banyak bernama Mukhlis.

Kasus kematian anjing bernama Canon ini bahkan menembus trending 2 di Twitter.

Banyak netizen serta sejumlah tokoh yang mengecam tindakan semena-mena yang dilakukan oleh petugas Satpol PP.

Pasalnya, penangkapan yang dilakukan dinilai tidak memenuhi prosedur keselamatan hewan.

Oleh karena itu, seperti disampaikan oleh Rosayeoh pemilik anjing bernama Canon, pihaknya berharap kematian hewan peliharaannya bisa mendapatkan keadilan.

"Bantu aku cari keadilan ya Kak, aku ga mau mati sia-sia. Semoga Tuhan membalas perbuatan orang-orang jahat itu," pungkasnya, dikutip dari Kompas.tv dalam artikel Anjing Canon Mati Usai Ditangkap Satpol PP, Pemilik Tuntut Keadilan, Oh Tuhan...

Animal Defenders Bergerak

Pihak Animal Defenders pun menghubungi Rosa. Akan tetapi, Rosa mengatakan masih belum memutuskan akan melapor ke polisi.

“Kami melalui kawan-kawan di @animalloversbersatu mencoba membuka komunikasi dengan owner, namun owner menyatakan butuh waktu untuk berpikir jernih sebelum menentukan langkah selanjutnya,” ujar Ketua Animal Defenders Doni Herdaru dalam keterangan tertulis.

Meski begitu, Doni menyebut timnya akan tetap melaporkan Satpol PP Aceh Singkil karena melakukan penyiksaan hewan.

“Kami memutuskan untuk tetap akan melaporkan kasus ini ke kepolisian, dengan atau tanpa kesertaan pemilik, karena kami punya legal standing (pendirian hukum) dan mendesak kepolisian untuk mengamankan barang bukti karena pertimbangan proses pembusukan yang berjalan cepat,” kata Doni.

Pihaknya mengaku juga akan mengawasi proses hukum penyiksaan hewan itu. Doni menyoroti bahwa kebijakan wisata halal tidak bisa membenarkan penyiksaan hewan.

“Aceh adalah bagian dari NKRI dan tidak ada hukum yang lebih tinggi dari undang-undang kita. Surat Edaran terkait Wisata Halal tidak bisa menjadi landasan untuk berbuat melawan hukum,” beber Doni.

Perlu diketahui,  penganiyaan hewan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pasal 302 KUHP menyebut, tindakan menganiaya hewan hingga luka atau mati dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda paling banyak Rp300.

“Setiap Orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan Hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah),” demikian isi pasal 91 B ayat 1 UU 41/2014. (*)

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved