Berita Wonogiri Terbaru

Dosa Besar Pinjol Ilegal yang Teror Seorang Ibu di Wonogiri hingga Akhiri Hidup, Ini Temuan Polisi

Polisi menyampaikan, pinjaman online (pinjol) ilegal peneror Ibu di Wonogiri hingga akhiri hidup ternyata cantumkan kantor fiktif.

Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews.com/Irwan rismawan
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus jaringan sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). 

TRIBUNSOLO.COM - Kebohongan perusahaan pinjaman online ilegal yang diduga sebabkan seorang ibu di Wonogiri mengakhiri hidup kini terungkap.

Hal itu diungkapkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus), Bareskrim Polri.

Polisi menyampaikan, pinjaman online (pinjol) ilegal peneror Ibu di Wonogiri hingga akhiri hidup ternyata cantumkan kantor fiktif.

Baca juga: Perbedaan Pinjaman Online Legal dan Ilegal, Jangan Terkecoh Sebelum Menentukan

Baca juga: Dikira Bercanda saat Disuruh Foto Pegang KTP, Mahasiswa Ini Terpaksa Bayar Utang Teman di Pinjol

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan Februanto menyebut jika penyidik telah mendatangi alamat kantor yang diduga tempat operasional Koperasi Simpan Pinjam (KSP) pinjol ilegal peneror Ibu di Wonogiri tersebut.

Whisnu pun mendapati fakta mengejutkan. Kantor tersebut tidak ada alias fiktif.

Berdasarkan hasil penelusuran, karyawan atau pegawainya bekerja secara virtual di rumahnya masing-masing.

"Jadi dia tidak ada kantor, dia fiktif. Jadi KSP ini KSP yang kantornya tidak ada atau fiktif. Jadi tempat operasionalnya tidak ada, virtual," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/10/2021).

Namun, Whisnu menyampaikan pihaknya masih tengah mendalami terkait kasus pinjol ilegal tersebut.

Termasuk, memeriksa para tersangka yang juga pendana hingga pimpinan pinjol ilegal tersebut.

"Tentu saja kami tetap mendalami," tukas dia.

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap pendana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama (SAB) yang menaungi salah satu pinjol ilegal yang meneror ibu di Wonogiri hingga bunuh diri.

Pendana pinjol ilegal tersebut berinisial JS. Dia merupakan fasilitator pinjol ilegal terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok.

JS diduga mengelola sejumlah aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia.

Diantaranya, aplikasi pinjol ilegal bernama Fulus Mujur hingga Pinjaman Nasional.

Aplikasi pinjol Fulus Mujur ini yang diduga meneror seorang ibu di Wonogiri hingga bunuh diri.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved