Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Inilah Isi Chat Eks Kapolsek Parigi Moutong yang Membuat Ia Dipecat Terkait Kasus Asusila

Perbuatan Kapolsek pun terbongkar gara-gara isi chat yang ditujukan kepada korban. Kini ia dipecat secara tidak hormat.

Editor: Hanang Yuwono
Foto Kolase Istimewa
Oknum Kapolsek lecehkan Anak Tersangka di Parigi Moutong. 

TRIBUNSOLO.COM - Kasus Kapolsek cabuli putri tahanan sudah memasuki babak baru.

Mantan Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Iptu IDGN diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri.

Sebelumnya, Iptu IDGN diduga melakukan tindak asusila kepada anak dari seorang tahanan di Polsek Parigi.

Perbuatannya pun terbongkar gara-gara isi chat yang ditujukan kepada korban.

Baca juga: Kapolsek Setubuhi Anak Tersangka, Korban Lakukan Demi Ayah Namun Ayahnya Tak Kunjung Bebas

Baca juga: Kronologi Kapolsek Dilaporkan Ajak Anak Tahanan Berhubungan Intim di Hotel : Janji Bebaskan Ayahnya

Kapolda Sulteng, Irjen Rudy Sufahriadi menyampaikan, Iptu IDGN diputus bersalah dalam sidang kode etik profesi Polri atas dugaan tersebut.

Dalam sidang tertutup yang digelar, Iptu IDGN diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.

"Sesuai dengan instruksi Kapolri, kita tidak boleh ragu-ragu melakukan tindakan kepada anggota yang melakukan kesalahan," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (24/10/2021).

"Sidang kode etik baru selesai dilaksanakan, putusannya adalah merekomendasikan Iptu IDGN untuk Pemberhentian dengan Tidak Hormat dari kepolisian," jelasnya.

Sementara itu, Iptu IDGN menyatakan akan mengajukan banding atas putusan sidang etik profesi Polri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto.

"Dari pelanggar akan mengajukan banding atas putusan yang didapatkan dalam sidang," ungkapnya.

Kasus Dugaan Asusila

Diberitakan TribunPalu.com sebelumnya, oknum Kapolsek Parigi Moutong dilaporkan melakukan tindak asusila terhadap seorang gadis.

Korban berinisial S (20) adalah anak dari tersangka yang tengah menjalani masa tahanan di lingkup kerja oknum kapolsek itu.

Mantan Kapolsek itu diduga meniduri korban di kamar hotel dengan iming-iming kebebasan tersangka.

Korban S (20) memberikan pengakuannya terkait kasus asusila Kapolsek Parigi Moutong.
Korban S (20) memberikan pengakuannya terkait kasus asusila Kapolsek Parigi Moutong. (Kanal YouTube KompasTV)

Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Parimo, Moh Rifal Tajwid, selaku pendamping korban mengatakan, oknum Kapolsek itu mengirimi pesan.

Isi pesan itu berupa ucapan mesra yang dikirimkan via WhatsApp kepada korban.

"Nomornya didapat saat si anak perempuan ini membawakan makanan untuk sang ayah yang ditahan di Polsek itu," kata Moh Rifal Tajwid kepada TribunPalu.com.

"Selain dikirimi pesan seperti itu, anak ini juga pernah diberikan uang, dengan alasan membantu ibunya," jelasnya.

Ternyata, ayah korban tak kunjung bebas.

Namun, oknum Kapolsek Parigi Moutong itu malah meminta korban melayaninya lagi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Kapolsek Parigi Moutong yang Diduga Berbuat Asusila ke Anak Tersangka Kini Dipecat

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved