Viral
Kronologi Pencuri di Garut Dikubur Hidup-hidup hingga Tewas, 14 Warga Jadi Tersangka
Kasus pria yang dikubur saat dalam keadaan masih hidup, viral di media sosial.
Selain diketahui sebagai orang yang menghabisi M, S juga diketahui merampas ponsel milik M.
Atas perbuatannya itu, S terancam hukuman seumur hidup karena melakukan tindak pidana perampasan nyawa orang lain dengan terencana.
Sementara itu, penasehat hukum yang mendampingi para tersangka, Soni Sanjaya mengatakan, dari 14 tersangka, satu di antaranya dijerat empat pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana.
"Inisial S dijerat empat pasal, iya termasuk pembunuhan berencana," kata Sono saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Kata Soni, selain S ada lima tersangka lainnya yang dijerat dengan pasal berlapis sebanyak tiga pasal.
Sementara sisanya dijerat dua pasal.
"Lima orang dijerat tiga pasal terkait pembunuhan, sisanya dijerat dua pasal sesuai dengan perannya," imbuhnya.
Baca juga: Link Cek Hasil SKD CPNS 2021 & PPPK Non-Guru, Pemkot Solo Masuk Daftar Instansi yang Segera Umumkan
Kerap mencuri
Dijelaskan Ayo, MM selama ini memang dikenal warga sering melakukan aksi pencurian di desa setempat.
Bahkan, MM sudah beberapa kali ditangkap oleh warga.
MM juga sempat membuat perjanjian yang disaksikan pengurus RT/RW setempat.
"Isi perjanjiannya jika terbukti melakukan perbuatan itu kembali, siap diusir dari kampung. Saya nerima laporannya dari pengurus RT/RW saat itu," bebernya.
Meski demikian, MM tak kapok dan kembali melakukan aksinya.
Hingga akhirnya pada Selasa, warga yang sudah sangat jengkel dengan tindakan MM menganiaya laki-laki itu hingga tewas.
"Suka ngambil alat-alat pertanian dan
(TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari, Kompas.com/Ari Maulana Karang)