Berita Sukoharjo Terbaru
Sampai September 2021, Tercatat Ada1.049 Janda Baru di Sukoharjo: Cerai di Pengadilan Agama
Data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sukoharjo sampai September 2021 ini, ada sebanyak 1.049 kasus perceraian di Kota Makmur.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sukoharjo sampai September 2021 ini, ada sebanyak 1.049 kasus perceraian di Kota Makmur.
Jumlah ini naik dibandingkan tahun sebelumnya.
Panitera PA Sukoharjo Tukino mengatakan, ada kenaikan jumlah perceraian per September 2021 ini dibandingkan tahun 2020 pada periode yang sama.
Dari Januari hingga September 2020, ada 1.039 kasus permohonan perceraian, sementara tahun ini ada 1.049 kasus.
Baca juga: Kisah Wanita Rela Ceraikan Suami Demi Jadi Pelakor, Kini Merana Ditinggal Selingkuhan saat Hamil
Baca juga: Jessica Iskandar Pernah Cerai dan Batal Nikah, Kini Bahagia Dinikahi Vincent: Sang Kakak Beri Pesan
"Total kasus perceraian sepanjang tahun 2020 lalu sebanyak 1.439 kasus," katanya, Senin (1/11/2021).
Permohonan tersebut masih didominasi oleh pasangan muda, dengan usai perkawinan berusia 4-10 tahun.
Penyebab perceraian beragam, seperti perjudian, dipenjara, KDRT, mutad, zina, dan sebagainya.
Baca juga: Viral Suami Ceraikan Istri Gara-gara Pasangannya Malas Mandi, Konselor Sampai Geleng-geleng Kepala
"Penyebab yang paling dominan adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 621 kasus, lalu meninggalkan salah satu pihak dengan 236 kasus, dan masalah ekonomi 166 kasus," jelasnya.
Pengajuan perceraian sendiri paling banyak dilakukan oleh pihak perempuan.
Sementara itu, PA Sukoharjo juga tengah banyak menerima dispensasi pernikahan.
Baca juga: Proses Cerai, Tyna Kanna dan Kenang Mirdad Masih Tinggal Serumah, Lydia Kandou Ungkap Harapannya
Pasalnya, batas minimal usia menikah untuk laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun. Setelah sebelumnya wanita 16 tahunan, dan laki-laki 19 tahun.
"Tahun ini ada 136 pengajuan dispensasi menikah, kalau tahun lalu ada 203 pengajuan," ujarnya.
"Angka ini meningkat, sebelum adanya revisi UU Perkawinan dan mengubah batas minimal menikah. Dulu angkanya rata-rata 50 pengajuan," terangnya.
Faktor dispensasi menikah ini diajukan didominasi karena hamil di luar nikah.
Tukino menjelaskan, belum lama dispensasi menikah dikeluarkan, ada beberapa pasangan yang sudah mengajukan perceraian.
"Ada satu dua yang mengajukan perceraian, faktornya karena belum siap, dan masalah ekonomi," terangnya. (*)