Pengakuan Mahasiswi yang Dibooking Rp11 Juta Temani Oknum Polisi Pesta Narkoba, Ngaku Diberi Ekstasi
Fakta terbaru terungkap dari kasus yang melibatkan oknum perwira menengah Polri dan dua oknum perwira pertama serta anggotanya di dalam kamar hotel.
TRIBUNSOLO.COM - Fakta terbaru terungkap dari kasus yang melibatkan oknum perwira menengah Polri dan dua oknum perwira pertama serta anggotanya di dalam kamar hotel di Surabaya.
Diketahui dalam kasis ini anggota tersebut diduga tengah pesta narkoba.
Baca juga: Komplotan Spesialis Pembobol ATM Lintas Provinsi Beraksi di Solo, Kuras Uang Nasabah Ratusan Juta
Kini kasus tersebut telah memasuki masa persidangan.
Kasus yang diungkap Paminal dan DIV Propam Mabes Polri itu mengungkap hal baru.
Jaksa menghadirkan mahasiswi berinisial CC dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (28/10/2021).
Dilansir dari Surya Malang, dalam keterangannya CC bersama tiga polisi itu sedang berada di kamar hotel saat anggota Paminal dan DIV Propam Mabes Polri menggerebek pesta narkoba tersebut.
CC mengaku bekerja freelance untuk biaya kuliah.
CC mendapat order pekerjaan itu dari temannya Alex untuk menemani tamu dari Jakarta yang datang ke Surabaya.
"Saya dapat chatting dari Alex. Ada polisi dari Jakarta mau datang ke Surabaya dan ingin diservis (menemani di kamar)," ucap CC dalam persidangan.
Baca juga: Putus dari Syifa Hadju, Aktor Achmad Megantara Kini Siap Menikah dan Telah Resmi Bertunangan
Tak lama kemudian Iptu Eko Julianto menghubungi CC.
JPU Rakmad Hari Basuki minta CC untuk menceritakan detail kejadian di kamar hotel tersebut.
CC mengaku dihubungi terdakwa Eko untuk datang di kotel sekitar pukul 22.00 WIB.
"Begitu datang di kamar, saya langsung diberi ekstasi," ungkap CC.
CC tidak bisa menolak narkoba itu karena Eko Julianto mengancam akan membatalkan transaksi booking.
"Saya dibayar Rp 11 juta. Tapi saya tidak tahu kalau ada party (pesta narkoba) di situ," terang CC.
Saat penggerebekan, CC sedang berada di ruang tengah.
"Sedangkan Pak Eko dan Pak Sudidik berada di dalam kamar. Pak Agung sedang turun ke lobi untuk mengambil minum," ujarnya.
Setelah penggeledahan, anggota Paminal dari Mabes Polri menemukan sejumlah pil ekstasi.
"Saya sempat ditunjukan barang bukti pil ekstasi. Saya cek urine, dan hasilnya positif," terang CC.
Eko Julianto menyebut keterangan CC tidak sepenuhnya benar.
Tapi saat sidang online berlangsung, suara Eko tidak jelas karena ada gangguan pada alat komunikasi.
Ketua majelis hakim, Johanis Hehamony minta terdakwa menuangkan dalam pledoi (pembelaan).
(SuryaMalang)