Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Ini Tampang Sarbini, Pembunuh Ibu Muda di Klaten dengan Racun Tikus, Kini 3 Anak Korban Jadi Yatim

Pembunuhan dengan racun yang membuat nyawa ibu muda Hany Dwi Susanti (30) melayang memasuki babak baru.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Pelaku pembunuhan Sarbini (43) yang tewaskan Hany Dwi Susanti (30) pakai racun saat dihadirkan di Mapolres Klaten, Rabu (3/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pembunuhan dengan racun yang membuat nyawa ibu muda Hany Dwi Susanti (30) melayang memasuki babak baru.

Kini pelaku Sarbini (43) yang juga kakak ipar korban tertangkap tak lebih dari 24 jam dan dihadirkan di hadapan publik di Mapolres Klaten, Rabu (3/11/2021).

Dia tampak mengenakan baju tahanan nomor 30 bagian tangan diborgol dan dikawal ketat personel membawa senjata.

Perawakannya kecil, tetapi nyalinya besar tega membunuh saudaranya sendiri di Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Senin (1/11/2021) pagi.

Baca juga: Sebelum Kabur, Tersangka Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Klaten Sempatkan Melayat ke Pemakaman

Selama jumap pers, pelaku tampak tak menunduk, apalagi saat berjalan tampak tegar seakan tak merasa penyesalan mendalam.

Padahal kini Hany yang sudah pergi selama-salamanya, membuat suaminya terpukul, bahkan tiga anaknya jadi yatim tanpa ibu.

Palaku kata Kasatreskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, membeli racun tikus berupa apotas toko pupuk sekitar Rp 15 ribu.

"Tersangka mendapatkan barang tersebut dari salah satu toko pupuk di Kecamatan Juwiring," kata Guruh kepada TribunSolo.com.

Tujuan utama tersangka mencampur racun ke air untuk menghabisi suami korban.

Namun, ternyata salah sasaran dan membunuh korban Hany Dwi Susanti. 

Baca juga: Ibu Muda di Klaten Tewas Setelah Minum Air di Kulkas : Air Diberi Racun oleh Tetangga Sebelah Rumah

"Setelah tahu yang menjadi korban istri Sigit, tersangka melarikan diri ke Wonogiri," aku dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dia mengatakan, tersangka dijerat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Tersangka dijerat hukuman paling lama penjara selama seumur hidup," ungkapnya. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved