Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mensesneg Beberkan Alasan Jokowi Ajukan KSAD Andika Perkasa Jadi Calon Tunggal Panglima TNI

Nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa diajukan oleh Presiden Jokowi sebagai calon tunggal Panglima TNI.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan saat konferensi pers terkait dengan perusakan Kantor Polsek Ciracas, di Mabesad, Jakarta, Minggu (30/8/2020). 

TRIBUNSOLO.COM - Nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa diajukan oleh Presiden Jokowi sebagai calon tunggal Panglima TNI.

Dalam suratnya, Presiden mengusulkan hanya satu nama calon Panglima TNI kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.

Baca juga: Sosok Jenderal Andika Perkasa, Menantu AM Hendropriyono yang Selangkah Lagi Jadi Panglima TNI

Untuk diketahui, Jenderal Andika Perkasa diusulkan untuk menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto setelah masa pensiun.

Hal itu disampaikan Ketua DPR RI, Puan Maharani setelah menerima Surat Presiden (surpres) calon Panglima TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/11/2021). 

"Pada hari ini melalui Pak Mensesneg, Presiden sampaikan surpres mengenai usulan calon Panglima TNI kepada DPR RI atas nama Jenderal TNI Andika Perkasa," kata Puan, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (3/11/2021).

"Dengan demikian, DPR akan menindaklanjuti Surat Presiden mengenai usulan calon Panglima TNI yang baru setelah melalui rapat pimpinan," imbuhnya.

Selanjutya, DPR melalui Komisi I akan segera memproses surat tersebut untuk mempersiapkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dalam rapat paripurna. 

"Dalam hal ini, Komisi I DPR untuk melakukan pembahasan termasuk fit and proper test terhadap calon Panglima TNI."

"Kemudian, DPR akan menggelar rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan," ujarnya.

DPR RI dalam memberikan persetujuan Panglima TNI usulan Presiden akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberikan keyakinan.

Diketahui, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki masa pensiun dari dunia kemiliteran pada November 2021.

Sehubungan hal tersebut, sesuai mekanisme yang diatur dalam UU, maka pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI akan melalui proses serta bertahap, termasuk proses persetujuan DPR RI.

Nantinya, Panglima TNI akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan DPR RI.

Baca juga: Kekayaan Andika Perkasa Calon Panglima TNI Pilihan Jokowi, Total Hartanya Tercatat Rp 179,9 Miliar

Alasan diajukannya nama KSAD Jenderal Andika Perkasa 

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno mengungkapkan alasan Jokowi mengajukan nama KSAD Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI baru.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved