Viral
Petaka Oknum Polantas Minta Bawang Sekarung, Kini Sosoknya Dimutasi dan Terancam Ditahan
Saat itu, Polantas tersebut mendapati seorang sopir truk pengangkut bawang yang tidak membawa kelengkapan surat-surat berkendara.
Baca Juga: Oknum TNI Kepergok Warga Curi Ternak Sapi Pakai Mobil Milik Anggota Polisi, Begini Kronologinya
Yusri menambahkan saat ini Aipda PDH masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bidang Propam Polda Metro. Jika terbukti bersalah, Aipda PDH akan ditahan.
"Kita proses, sedang kita amankan. Kalau memang salah akan kita tahan," ujar Yusri.
Baca juga: Tak Hanya Rachel Vennya, Pacar dan Manajernya Juga Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara
Tanggapan Korlantas
Dilansir dari Kompas.com, Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin mengatakan, tindakan anggota Polantas tersebut fatal dan jauh dari nurani.
"Sopir hanya mencari sesuap nasi, dapat uang mungkin hanya Rp 100.000 atau Rp 200.000, mereka harus menutupi kerugian bawang sekarung itu berapa? Itulah saya mengatakan bahwa tindakan itu sangat fatal," kata Taslim saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/11/2021).
"Menerima uang cash saja tidak boleh apalagi sampai menurunkan barang, sungguh sangat keterlaluan," sambungnya.
Dia menuturkan, selama simbiosis mutualisme antara anggota dan pelanggar di jala yang tak mau repot dengan adanya tilang, maka penyimpangan petugas di lapangan tidak bisa dihindari.
Taslim berharap agar masyarakat cerdas dalam menghadapi oknum petugas yang nakal.
Apabila ada petugas yang mencari-cari kesalahan meski pengendara tidak merasa bersalah, ia meminta agar masyarakat meminta tilang.
"Kemudian lakukan perlawanan di pengadilan atas kezaliman itu, catat namanya insyaallah pimpinan atau organisasi akan memberikan tindakan atas dirinya," jelas dia.

"Tetapi jika memang melanggar harus gentlemen, hadapi, biarlah ditilang sebagai sebuah resiko atas ketidakpatuhan terhadap hukum," tambah dia.
Baca juga: Tak Akan Bisa Tidur, Polisi Solo Raya Incar Penipu Ngaku Denny Sumargo yang Sasar Panti & Ponpes
Menurut Taslim, upaya pengawasan dan penindakan terus dilakukan oleh pihak Korlantas Polri, tetapi kejadian-kejadian itu tidak pernah hilang.
Dia menjelaskan, Korlantas Polri sejak 2018 sudah menerapkan tilang elektronik agar masyarakat tidak merasa ribet.
Korlantas juga membangun aplikasi electronic traffic law enforcement (ETLE) secara nasional untuk memutus interaksi langsung antara petugas dan pelanggar dijalan, sebagai salah satu program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Akan tetapi, terbatasnya jumlah kamera ETLE berdampak pada meningkatnya pelanggaran pada ruas jalan yang tidak dilengkapi ETLE.
Terlepas dari itu, Taslim berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Atas nama diri pengemban fungsi Lantas saya menyampaikan permohonan maaf," tutup dia.
(Kompas.com)