Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Luhut Pandjaitan dan Erick Thohir Dilaporkan ke KPK Terkait Bisnis PCR, Begini Kata Pelapor

Nama Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir baru-baru ini disangutpautkan dengan bisnis tes Covid-19.

Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020). 

TRIBUNSOLO.COM - Nama Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir baru-baru ini disangutpautkan dengan bisnis tes Covid-19.

Kabar ini bermula saat mantan Direktur Publikasi dan Pendidikan Publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Agustinus Edy Kristianto membeberkan isu bisnis tes Covid-19 melalui akun Facebook miliknya.

Baca juga: Penjelasan Disnaker Sragen Soal UMK 2022: Data BPS Penentu UMK, Naik atau Sama dengan Tahun 2021

Dirinya mengatakan, sejumlah nama Menteri Presiden Joko Widodo, diduga masuk ke dalam bisnis tes Covid-19 baik PCR maupun Antigen.

Sejumlah nama Menteri diantaranya seperti Luhut Binsar Panjaitan hingga Erick Thohir.

Buntut dari penjabaran tersebut memunculkan berbagai asumsi dari masyarakat.

Kabar terbarunya Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/11/2021)

Wakil Ketua Umum Partai Prima Alif Kamal mengatakan, laporan terhadap dua menteri itu dilakukan berdasarkan hasil investigasi pemberitaan media terkait dugaan adanya keterlibatan pejabat negara dalam bisnis PCR.

"Sebenarnya yang beredar di media itu sudah banyak, investigasi dari Tempo minimal," ujar Alif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Alif menilai, investigasi pemberitaan media terkait keterlibatan dua pejabat itu patut ditindaklanjuti oleh KPK sebagai data awal.

Selanjutnya, ia meminta KPK mendalami lebih jauh terkait dugaan adanya penggunaan kekuasaan untuk bermain dalam bisnis PCR.

“Ini saya pikir menjadi data awal bagi KPK untuk bisa mengungkap, panggil saja itu Luhut, panggil aja itu Erick agar kemudian KPK clear menjelaskan kepada publik bahwa yang terjadi seperti ini," kata Alif.

"Nanti bukti-bukti itu, pihak KPK aja yang menjelaskan, kami sudah menyampaikan tadi lewat laporan kami," ucap dia.

Prima berharap, KPK dapat mempelajari kliping majalah yang dibawa dalam laporannya dan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kami minta KPK untuk mengklarifikasi berita beredar sesuai aturan pengadaan barang dan jasa," kata Alif.

Dugaan keterlibatan meraup keuntungan dari pengadaan tes Covid-19 ini bersumber dari dua perusahaan yakni PT Toba Sejahtera dan PT Toba Bumi Energi, yang di dalamnya masih terdapat kepemilikan saham Luhut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved