Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Kisah Pasutri Sudah 49 Tahun Menikah Baru Memiliki Akta Perkawinan, Ternyata Ini Penyebab Sebenarnya

Kisah pasangan suami istri (pasutri) yang baru mengurus akta perkawinan setelah 49 tahun menikah, viral di media sosial.

SURYA.CO.ID/Samsul Hadi
Pasutri Soedibja (79) dan Lusia Maria (68) menunjukkan akta perkawinan yang baru didapat dari Dispendukcapil di Gedung Kesenian Aryo Blitar, Kota Blitar, Kamis (4/11/2021). 

TRIBUNSOLO.COM - Kisah pasangan suami istri (pasutri) yang baru mengurus akta perkawinan setelah 49 tahun menikah, viral di media sosial.

Sosok pasutri ini adalah Soedibja (79) dan Lusia Maria (68).

Baca juga: Gibran Tanggapi Soal Prediksi Gelombang Ketiga Covid-19: Tidak Usah Takut, Kita Lebih Siap

Dilansir dari Surya.co.id, kini pasangan ini bahagia setelah mendapatkan akta perkawinan dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Blitar, Kamis (4/11/2021).

Pasutri merupakan warga asal Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

"Saya menikah di Mataram (Nusa Tenggara Barat) pada 1972. Saya Katolik, dulu menikah secara agama di gereja," kata Soedibja yang merupakan pensiunan anggota Polri itu.

Sejak menikah, Soedibja yang sekarang memiliki enam anak dan 11 cucu itu tidak pernah mencoba mendaftarkan perkawinannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Karena, dia menganggap segala urusan administrasi di instansinya sudah cukup dengan menunjukkan surat perkawinan dari gereja.

Belakangan, Soedibja tahu akta perkawinan juga penting untuk mengurus masalah waris.

"Kalau saya dipanggil Tuhan duluan, akta perkawinan ini akan mempermudah mengurus waris. Karena di akta perkawinan ada foto saya dan istri. Saya gembira sekarang sudah memiliki akta perkawinan," ujarnya.

Soedibja dan istrinya kemudian mengikuti program pencatatan perkawinan massal satu hari jadi yang diselenggarakan Dispendukcapil Kota Blitar di Gedung Kesenian Aryo Blitar.

Ia merupakan satu dari 22 pasutri yang mengikuti program 

Plt Kepala Dispendukcapil Kota Blitar, Imam Muslim mengatakan, kegiatan pencatatan perkawinan massal akan digelar tiap tahun.

Tahun ini, peserta yang mendaftar kegiatan pencatatan perkawinan massal sehari jadi sebanyak 22 pasangan.

"Kegiatan ini akan kami laksanakan tiap tahun. Kegiatan ini bagian upaya menertibkan administrasi kependudukan warga," katanya.

Menurutnya, akta perkawinan juga diperlukan untuk administrasi kependudukan warga.

Dengan akta perkawinan, status pernikahan warga sah secara agama dan secara negara.

"Akta perkawinan juga penting. Kalau terjadi sesuatu, misalnya soal waris, akta perkawinan menjadi bukti sah status pernikahan," ujarnya.

Baca juga: Uang Ganti Rugi Proyek Rel Layang Palang Joglo Cair Bulan Ini, Ada yang Mencapai Ratusan Juta 

Kisah pasutri lain.

Hal serupa juga dirasakan Mujiatun (58), warga Jl Dr Wahidin, Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.

Mujiatun bersama suami, Yorsan Marten Rensina merasa lega sekarang sudah memiliki akta perkawinan.

Mujiatun menikah dengan suami sudah 26 tahun. Mereka juga menikah secara agama di gereja.

"Dulu, merasa belum perlu mencatatkan perkawinan di Dispendukcapil. Karena segala urusan administrasi sudah cukup dengan surat perkawinan dari gereja," katanya.

Belakangan, Mujiatun tahu status pernikahannya dianggap belum resmi secara negara karena belum didaftarkan di Dispendukcapil.

"Saat mengurus pernikahan anak saya, ternyata status pernikahan saya belum terdaftar di Dispendukcapil. Meski saya sudah menikah resmi secara agama, ternyata dianggap belum resmi secara negara karena belum dicatatkan di Dispendukcapil," ujar ibu anak satu itu.

Mujiatun akhirnya ikut program pencatatan perkawinan massal sehari jadi yang diselenggarakan Dispendukcapil Kota Blitar.

"Sekarang sudah lega punya akta perkawinan. Ini penting untuk keperluan keluarga terutama dalam urusan waris," katanya.

(Surya)

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved