Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Terungkap, Kecepatan Bus Rela yang Sebabkan Kecelakaan Maut di Sumberlawang Disebut Capai 70 Km/Jam

Satlantas Polres Sragen telah selesai melakukan gelar perkara, atas kasus kecelakaan beruntun di Sumberlawang.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Istimewa
Kecelakaan beruntun yang menimbulkan korban jiwa terjadi di Jalan Raya Solo-Purwodadi di sekitar SD Kacangan, Desa Kacangan, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Kamis (11/11/2021). 

Sedangkan, juga terdapat 8 korban lainnya, yang mengalami luka ringan. 

Identitas dari sopir bus rela ialah DDD (39) warga Suro Kidul, Pager Barang, Tegal.

"Iya benar, setelah melaksanakan gelar perkara, sudah diterapkan sebagai tersangka, dan sudah kami tahan," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Rabu (17/11/2021).

Dikatakan, penetapan tersangka didasarkan pada keterangan saksi dan hasil visum korban luka.

"Dasarnya keterangan saksi, lainnya ya seperti visum dari korban yang luka-luka, kondisi kendaraan, bekas di jalan tempat kejadian," terangnya.

"Untuk keterangan tersanhka tidak bisa menjadikan dasar dalam penetapan," tambahnya.

Telah resmi jadi tersangka, sopir Bus Rela dikenakan pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Kalau pasalnya diambil yang menimbulkan korban paling parah, yakni meninggal dunia, kita kenakan pasal 310 ayat 4, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara," jelas dia.

Baca juga: Informasi Swab Gratis untuk Siswa dan Guru di Boyolali, Diyakini Bisa Cegah Terjadinya Klaster PTM

Baca juga: Korban Kecelakaan Maut Bus Rela di Sumberlawang Bertambah, Kini 3 Orang Meninggal: Pria Asal Bantul 

Sempat Ditahan Polisi

Sopir Bus Rela yang terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Solo-Purwodadi masih ditahan polisi.

Sopir diketahui berinisial WDD (39) warga Suro Kidul, Pager Barang, Kabupaten Tegal.

Kanit Laka Satlantas Polres Sragen, Ipda Irwan Marviyanto mewakili Kasat Lantas Polres Sragen, AKP Abipraya Guntur Sulatiasto mengatakan polisi memeriksa sebanyak 6 saksi.

"Sudah 6 orang saksi yang diperiksa, hingga kini masih melengkapi keterangan saksi-saksi sebelum dinaikkan ke tahap penyidikan," kata dia kepada TribunSolo.com, Jumat (12/11/2021).

Itu berarti lanjut dia, WDD belum ditetapkan sebagai tersangka atas insiden yang menewaskan satu orang dan 10 orang mengalami luka-luka itu.

Polisi juga sempat melakukan tes urin terhadap WDD.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved