Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

CPNS Solo Raya 2021

Ketentuan dan Aturan Pelaksanaan SKB CPNS 2021, Begini Cara Pengolahan Nilainya

Dari Tes SKB ini bisa dilihat apakah individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.

Editor: Hanang Yuwono
Surya/Ahmad Zaimul Haq
ILUSTRASI PELAMAR CASN 2021 - Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya saat akan mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Surya/Ahmad Zaimul Haq 

TRIBUNSOLO.COM- Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saat ini sudah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Diketahui, SKB dilaksanakan mulai 15 November 2021.

Adapun Tes SKB merupakan seleksi untuk mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.

Dari Tes SKB ini bisa dilihat apakah individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.

Baca juga: Link Download Kisi-kisi SKB CPNS 2021, Simak Ketentuan Pelaksanaan SKB bagi Peserta

Baca juga: Sosok Peraih Skor 510 SKD CPNS 2021 yang Didiskualifikasi, Sempat Semangati Peserta Lain Agar Lolos

Dikutip dari Surat Plt. BKN Nomor: 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021, pelaksanaan SKB CPNS ini dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.

Peserta SKB wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Aturan Protokol Kesehatan saat Pelaksanaan SKB CPNS 2021:

a. Peserta melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB;

b. Peserta menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

c. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

e. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB Tahun 2021 yang akan dilakukan.

Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian.

Ketentuan mengenai pelaksanaan tes SKB CPNS 2021 diatur dalam Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved