Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Seleb

Pihak TV Buka Suara soal Pernyataan Nirina Zubir Merasa Dijebak saat Wawancara, Jelaskan Hal Ini

Tanggapi sikap Nirina Zubir yang merasa dijebak, pihak televisi akhirnya memberikan klarifikasi.

Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Nirina Zubir ditemui usai memeriksa laporannya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021). 

Hal ini lantaran pihaknya ingin menyajikan berita yang berimbang.

"Saya Eduardus Karel Dewanto, Penanggungjawab Program Apa Kabar Indonesia Malam dan Tim, menanggapi ketidaknyamanan Mbak Nirina Zubir, saat berdialog di tvOne dengan judul 'Rumah Ditilap Mafia Tanah, Nirina Menggugat'

Sama sekali tvOne tidak bermaksud menjebak, seperti disampaikan Mbak Nirina dengan menghadirkan pengacara tersangka Riri.

Semata mata, kehadiran pengacara tersangka tersebut untuk memenuhi kaidah pemberitaan yang seimbang dan menghormati asas praduga tak bersalah," tulis @tvonenews.

Selain itu, pihak televisi juga menyebut telah menginformasikan kehadiran kuasa hukum dari tersangka.

Akan tetapi ia menjelaskan sosok narasumber tersebut baru diperoleh menjelang acara dimulai.

"Sama sekali tvOne tidak bermaksud dengan sengaja, tidak menginformasikan kehadiran pengacara tersangka.

Kami memperoleh narasumber tersebut untuk memenuhi kaidah keberimbangan pun di menit terakhir menjelang on air.

Sejak awal dialog seluruh narasumber sudah diperkenalkan presenter.

Saat itu, Mbak Nirina juga bersedia berdialog dengan pengacara tersebut. Saat jeda komersial pun tidak ada masalah.

Persoalan muncul ketika di segmen berikutnya presenter memberi waktu ke kuasa hukum tersangka," sambungnya.

Tak hanya itu, pihak televisi mengatakan turut mengundang narasumber lain yang terkait dengan kasus mafia tanah.

Di antaranya ada Staf Khusus dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), kepolisian, serta pengamat hukum pidana.

"Dalam konteks isi dialog, tvOne sepakat dan berpihak pada pemberantasan Mafia Tanah.

Baca juga: Kronologi Nirina Zubir Jadi Korban Penggelapan Tanah, Rugi Rp 17 Miliar, 6 Aset Diubah Jadi Nama ART

Oleh karena itulah, kami menghadirkan nara sumber yang kompeten lainnya, seperti Staf Khusus Kementerian BPN, Dirkrimsus Polda Metro Jaya dan Pengamat Pidana.

Dari narasumber tersebut, disimpulkan semuanya setuju Mafia Tanah harus diperangi.

Demikian penjelasan kami semoga bisa membantu menjernihkan informasi atas ketidaknyamanan Mbak Nirina Zubir, selaku korban Mafia Tanah," tandasnya.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved