Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Temuan Mensos Risma: Puluhan Ribu PNS Diduga Terima Bansos, Ada yang Tinggal di Kawasan Elit

Tri Rismaharini menemukan ada 31.624 aparatur sipil negara (ASN) dari 34 provinsi yang menerima bansos dari pemerintah.

Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews/Jeprima
Menteri Sosial, Tri Rismaharini (depan kiri) berbincang dengan stafnya dalam acara serah terima jabatan Menteri Sosial di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020). 

Suharso pun mengaku heran seorang pejabat pemerintahan mendapatkan bansos sembako.

Saat itu, ia berpikir, hal ini terjadi akibat persoalan data bansos yang belum diperbarui.

Adapun, bansos merupakan salah satu upaya percepatan pemerintah terkait penanganan kemiskinan. Tidak semua orang berhak mendapatkan bansos.

Pemerintah juga telah mengatur soal ketentuan pemberian bansos dalam Undang-Undang Nomor 13/2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin dan berbagai aturan turunan lainnya.

Dilarang menerima bansos

Mensos Risma mengatakan, ASN semestinya tidak boleh mendapatkan bansos dari pemerintah.

Ia menilai, dalam aturan yang ada ASN tidak terkualifikasi sebagai individu yang berhak menerima bansos.

“Karena di peraturannya adalah yang menerima pendapatan rutin dari pemerintah tidak boleh (terima bansos),” kata Risma dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jalan Raya Salemba, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Baca juga: Risma Tegaskan ASN Tidak Boleh Terima Bansos

Secara terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB) Tjahjo Kumolo menekankan hal serupa.

Tjahjo mengatakan, meski tidak ada aturan yang secara spesifik mengatur pegawai ASN dilarang untuk menerima bantuan sosial.

Namun, menurut Tjahjo, pada dasarnya pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap dan tunjangan dari negara, sehingga tidak berhak mendapat bansos.

“Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” kata dia Tjahjo saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Bahkan, ia mengimbau, agar para pensiunan PNS eselon I dan II menolak bansos.

Tjahjo menuturkan, pensiunan PNS selain eselon I dan II diperbolehkan menerima bansos selama sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved