Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Temuan Mensos Risma: Puluhan Ribu PNS Diduga Terima Bansos, Ada yang Tinggal di Kawasan Elit

Tri Rismaharini menemukan ada 31.624 aparatur sipil negara (ASN) dari 34 provinsi yang menerima bansos dari pemerintah.

Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews/Jeprima
Menteri Sosial, Tri Rismaharini (depan kiri) berbincang dengan stafnya dalam acara serah terima jabatan Menteri Sosial di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020). 

“Pensiun eselon I dan Eselon II ya sebaiknya menolak. Pensiunan pegawai menurut saya tidak masalah dengan cek data kelurahan atau desa bagamana posisinya,” ucap Tjahjo.

Menurutnya, apabila ada ditemukan PNS yang melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi terkait bansos dapat diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kriteria penerima bansos

Pernyataan Mensos Risma dan Menpan RB Tjahjo soal larangan ASN menerima bansos ini disampaikan berdasarkan acuan dalam undang-undang.

Pasal 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menyebutkan, fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Selanjutnya, Menpan RB mengutip isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non-Tunai dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Dalam Perpres 63/2017 dituliskan, penerima bantuan sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

Kemudian, Pasal 2 PP Nomor 39/2012 mengatur soal prioritas penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang menyebut penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial.

Masalah sosial itu, yakni kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, serta korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Puluhan Ribu ASN Terindikasi Terima Bansos, Ada yang Tinggal di Menteng dan Pejabat Eselon I

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved