Bikin Geger, Warga Kendal Buka Lowongan untuk Wanita Jadi PSK, Iming-imingi Gaji Fantastis Sebulan
Dalam kasus ini, Polrestabes Semarang telah menetapkan DP warga Kendal sebagai tersangka penyedia jasa kencan kilat melalui michat.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Di TKP ditemukan alat kontrasepsi yang telah disediakan pelaku, ponsel, uang, dan KTP.
Lanjutnya, pelaku menawarkan jasa esek-esek melalui michat.
Pelaku membuka lowongan melalui facebook.
"Untuk merekrut pelaku menuliskan dibutuhkan cewek ++ wilayah Semarang dengan gaji harian luar kota disediakan mess pendapatan bisa 26-30 juta 1 bulan minat hubungi saya," tuturnya saat membacakan isi lowongan yang dibuat pelaku.
Menurut Irwan, melalui sarana itu pelaku menemukan 4 korban yang ditawarkan melalui media sosial.
Pelaku menawarkan korbannya Rp 600 ribu sekali kencan.
"Open Bo Semarang Gayamsari 600 1X sudah sama tempat," tutur dia.
Ia menuturkan tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dan 296 KUHP.
Tersangka dijerat dengan ancama pidana penjara 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
"UU ITE juga akan dimasukkan untuk persangkaan terhadap tersangka," tutur dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Rekrut Wanita Jadi PSK, Pelaku Buat Surat Kontrak Terhadap Korban, Tawarkan Penghasilan Menggiurkan