Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Tampang Notaris PPAT Tersangka Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir, Serahkan Diri Usai Kasusnya Viral

Penyidik langsung menahan Erwin usai tersangka menyerahkan diri ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (23/11/2021).

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com/ Tria Sutrisna
Erwin Ridwan (tengah) Notaris pejabat pembutan akta tanah (PPAT) tersangka kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Selasa (23/11/2021) 

Sementara itu, dua akun PPAT Jakarta Barat milik Ina dan Erwin telah dinonaktifkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.

Adapun Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir sekitar Rp 17 miliar.

Mereka adalah eks ART keluarga Nirina, Riri Khasmita, dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris bernama Farida.

Ada juga dua notaris PPAT Jakarta Barat, Ina Rosiana dan Erwin Riduan.

Penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut.

Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil dugaan penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp 17 miliar.

Riri Khasmita diduga menggelapkan enam sertifikat milik keluarga Nirina Zubir dengan melakukan balik nama atas namanya.

Enam sertifikat itu berupa dua tanah kosong yang sudah dijual, dan empat sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.

Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved