Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Tampang Notaris PPAT Tersangka Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir, Serahkan Diri Usai Kasusnya Viral

Penyidik langsung menahan Erwin usai tersangka menyerahkan diri ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (23/11/2021).

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com/ Tria Sutrisna
Erwin Ridwan (tengah) Notaris pejabat pembutan akta tanah (PPAT) tersangka kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Selasa (23/11/2021) 

TRIBUNSOLO.COM -- Babak baru kasus dugaan mafia tanah dengan korban keluarga Nirina Zubir.

Kini seorang notaris PPAT menyerahkan diri.

Hal itu disampaikan oleh Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi.

AKBP Petrus menyebut jika penyidik langsung menahan tersangka mafia tanah keluarga Nirina Zubir, Notaris PPAT Erwin Riduan.

Baca juga: Pengacara Riri Khasmita Tuding Nirina Zubir Bohong soal Aset Ibunda, Mengaku Sudah Pegang Bukti

Baca juga: Pihak TV Buka Suara soal Pernyataan Nirina Zubir Merasa Dijebak saat Wawancara, Jelaskan Hal Ini

Penyidik langsung menahan Erwin usai tersangka menyerahkan diri ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (23/11/2021).

“Iya (langsung ditahan),” kata Petrus kepada Kompas.com, Selasa.

Erwin ditemani oleh Ketua umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) Hapendi Harahap.

“(Erwin) Menyerahkan diri dan diantar oleh Ketua Ikatan PPAT, Pak Hapendi Harahap,” ujar Petrus, dikutip dari Kompas.com dalam artikel Polisi Langsung Menahan Notaris PPAT Tersangka Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir yang Menyerahkan Diri.

Menurut Petrus, Erwin memang menyampaikan kemauannya menyerahkan diri melalui Hapendi Harahap sehingga polisi tidak melakukan penangkapan.

“Jadi enggak perlu ditangkap karena menyerahkan diri. Anggota kami kerahkan semua, kemudian kami tunggu di Polda,” tutur Petrus.

Sebelumnya, penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menjemput paksa dan menangkap tersangka Ina Rosiana di apartemen Kalibata, Jakarta Selatan, pada Senin (22/11/2021).

Seharusnya, Erwin juga dijemput paksa dan ditangkap sesuai alamat yang penyidik peroleh.

Kendati demikian, penyidik tidak menemukannya dan menyatakan yang bersangkutan diduga melarikan diri alias kabur.

“Untuk notaris Erwin Riduan belum ditemukan pada alamat yang dicari. Iya (diduga kabur), kami menduga seperti itu karena tidak ada alasan yang patut dan layak," ucap Petrus sebelum Erwin menyerahkan diri.

Untuk diketahui, Ina dan Erwin tidak memenuhi pemanggilan sebagai tersangka pada 17 November 2021 dan 22 November 2021.

Sementara itu, dua akun PPAT Jakarta Barat milik Ina dan Erwin telah dinonaktifkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.

Adapun Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir sekitar Rp 17 miliar.

Mereka adalah eks ART keluarga Nirina, Riri Khasmita, dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris bernama Farida.

Ada juga dua notaris PPAT Jakarta Barat, Ina Rosiana dan Erwin Riduan.

Penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut.

Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil dugaan penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp 17 miliar.

Riri Khasmita diduga menggelapkan enam sertifikat milik keluarga Nirina Zubir dengan melakukan balik nama atas namanya.

Enam sertifikat itu berupa dua tanah kosong yang sudah dijual, dan empat sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.

Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved