Berita Solo Terbaru
Update Kasus Menwa UNS Solo: Berkas Perkara Lengkap, Sudah Diserahkan ke Kejari Solo
Penyidik Polresta Solo telah melimpahkan berkas perkara kasus Diklatsar Menwa UNS Solo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Ryantono Puji Santoso
Bukannya dibawa ke tim medis, Gilang malah diejek sejumlah panitia dengan kata 'cengeng'.
Dalam rekonstruksi ini, ada total 69 adegan yang dilakukan kedua tersangka.
Seperti yang terlihat pada adegan 22, 25, dan 31.
Saat itu para peserta melakukan kegiatan alarm stelling, atau latihan untuk secepat-cepatnya hadir dalam kondisi siap, saat terjadinya kondisi gawat darurat.
Dalam kegiatan itu, seluruh peserta mendapatkan tamparan dari tersangka NFM, termasuk korban Gilang.
Hukuman tamparan itu diberikan karena para peserta telat.
Saat rekonstruksi berjalan, ada keterangan yang berbeda dari saksi dan tersangka.
Versi saksi, NFM dan FJP memukul Gilang menggunakan replika senjata atau popor.
Namun, para tersangka menyangkal melakukan pemukulan pada Gilang. Mereka berdalih memukulkan popor ke peserta lain.
Bahkan, dalam rekonstruksi tersangka tidak mau memeragakan adegan memukul Gilang dengan popor.
Pada adegan 31, Gilang dan peserta lain juga mendapatkan hukuman saat senam senjata oleh FJP.
Saat berada di Jembatan Jurug juga, para peserta melakukan repelling.
Saat itu, keadaan gilang sudah lemas.
Namun panitia masih memaksanya berjalan menuju markas Menwa.
Baca juga: Inilah Sosok yang Bikin Gilang Tewas saat Diklat Menwa UNS, Kedua Pelaku Terancam Dipenjara 7 Tahun
Menurut saksi pihak kepolisian, posisi Gilang saat berjalan ke markas berada di depan rombongan.