Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Beredar Video Wanita Berkaca Mata Hitam Pamer Dada di Bandara Yogyakarta, Polisi Lakukan Pelacakan

Video seorang wanita berkacamata hitam pamer dada di Bandara Yogyakarta International Airport membuat geger warganet.

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
ist
Video yang memperlihatkan adegan tak senonoh membuat geger warganet. 

TRIBUNSOLO.COM - Beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang wanita pamer dada di Bandara Yogyakarta.

Dalam video, tampak wanita tersebut memakai kacamata hitam sambil membuka baju yang dikenakannya.

Bahkan ia terlihat berpose beberapa kali.

Diduga tingkah wanita tersebut direkam oleh rekannya sendiri.

Baca juga: Viral Video Gubernur NTT Debat Panas dengan Tokoh Adat Sumba, Ternyata Pemicunya Karena Lahan

Baca juga: Viral Pasangan Pengantin Gelar Pernikahan di Tengah Sawah, Pengunggah Ungkap Cerita di Baliknya

Video berdurasi video 1 menit 23 detik itu beredar di Twitter.

Lokasi perekaman video diduga di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Temon, Kabupaten Kulon Progo.

Setelah video tersebut jadi perbincangan, Polres Kulon Progo pun bertindak.

Polisi kerja sama PT Angkasa Pura I Bandara YIA.

Kemudian memeriksa lokasi perekaman.

Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini mengatakan lokasi itu di parkir lantai 2 sisi barat bandara.

Lebih lanjut, ia menyebut jika di lokasi tersebut, pihak bandara memasang sebuah rambu sekitar Oktober 2020 lalu.

"Untuk pengambilan gambar di lokasi ada sebuah rambu apabila dipasangi kamera, pemain itu seharusnya terlihat.

Tapi saat video itu ada di rambu tidak terlihat. Sehingga apabila video itu tidak terlihat ada kemungkinan video itu direkam sebelum rambu itu dipasang," jelasnya saat konferensi pers di Polres Kulon Progo, Kamis (2/12/2021).

Kini polisi masih berupaya melakukan pelacakan dan bekerjasama dengan tim siber di Polda DIY.

Dikutip dari TribunJogja.com, hingga saat ini, barang bukti yang terkumpul belum mencapai 100 persen.

Selain itu, menurut Kapolres, polisi juga belum bisa memastikan siapa pemeran wanitanya meski ciri-cirinya terlihat di video tersebut.

Apalagi video itu diunggah bukan dari sebuah akun pribadi.

Sehingga kasus ini menjadi tantangan tersendiri bagi pihak kepolisian.

Baca juga: Viral Pria Curhat Merasa Salah Jurusan Kuliah, Tapi Kini Bersyukur Jadi Guru, Singgung Pilihan Ortu

"Jadinya kami melakukan penyelidikan melalui akun yang menyebarkan video pornografi itu hingga menjadi viral di jagat maya," kata Fajarini.

Dengan beredarnya video tersebut, pelaku melanggar pasal Undang-Undang (UU) ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal 45 ayat 1 dengan pidana maksimal 6 tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp 1 Miliar.

Serta UU Pornografi dengan pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun atau denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 Miliar.

(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved