Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Seleb

Perjalanan Kasus Dugaan Pengancaman Jerinx kepada Adam Deni, Drummer SID Terancam 6 Tahun Penjara

Berkas kasus dugaan pengancaman yang dilakukan Musisi Jerinx SID terhadap Adam Deni dinyatakan lengkap.

(KOMPAS.com/ Tria Sutrisna)
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx bersama Istrinya Norwegia Alexandra saat berjalanan menuju ruang tahanan Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021). 

TRIBUNSOLO.COM - Berkas kasus dugaan pengancaman yang dilakukan Musisi Jerinx SID terhadap Adam Deni dinyatakan lengkap. 

Kepala Kejari Jakarta Pusat Bima Suprayoga mengatakan pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas dan tersangka Jerinx SID dari penyidik Polda Metro Jaya. 

Baca juga: Jerinx SID Resmi Ditahan Atas Kasus Pengancaman, Sang Istri Nora Alexandra Mengaku Sedih

"Proses berjalan selesai baru saja dalam perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," kata Bima Suprayoga ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021). 

"Tersangka ditemani dengan penasihat hukumnya saat menjalani pemeriksaan dan pelimpahan," sambungnya.

Setelah memahami berkas perkara Jerinx, Bima mengatakan kalau pria bernama asli I Gede Ari Astina itu telah melanggar pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 atau pasal 29 juncto asal 45B Undang-Undang Nomer 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.  

"Jaksa meneliti alasan objektif antara lain ancamannya 6 tahun, jadi mungkinkan untuk melakukan penahanan. Masuk alasan subjektif dan objektifnya," ucapnya. 

Bima menyebutkan Jerinx SID akan menjalani penahanan di Polda Metro Jaya sebagai tahanan Kejaksaan, sampai akhirnya nanti disidangkan dan diputus majelis hakim.

"Jaksa berpendapat untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Hal ini sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHP," ujar Bima Surpayoga. 

Jerinx akan ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya dihitung mulai hari ini, Rabu (1/12/2021).

Lantas apa sebenarnya masalah yang kali ini kembali menyeret Jerinx kembali ke jalur hukum? Berikut rangkuman perjalanan kasus Jerinx vs Adam Deni.

Awal perselisihan

Dilansir dari Kompas.com, Adam Deni menduga awal mula perselisihannya dengan Jerinx karena komentarnya di akun Instagram Jerinx yang meminta bukti daftar artis Tanah Air yang menerima endorsement untuk mengaku positif Covid-19.

"Orang itu balasnya, 'Sana, tanya Raffi dan istri, Blok'. Gue langsung bingung, gue tanya sopan tapi dibalasnya 'blok'. Kalau 'blok' anak sekarang tahu itu apa. Goblok berarti," ungkap Adam Deni.

Akun Instagram Jerinx hilang

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved