Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Seleb

Perjalanan Kasus Dugaan Pengancaman Jerinx kepada Adam Deni, Drummer SID Terancam 6 Tahun Penjara

Berkas kasus dugaan pengancaman yang dilakukan Musisi Jerinx SID terhadap Adam Deni dinyatakan lengkap.

(KOMPAS.com/ Tria Sutrisna)
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx bersama Istrinya Norwegia Alexandra saat berjalanan menuju ruang tahanan Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021). 

Adam Deni menjerat Jerinx dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Jerinx ingin damai

Agustus 2021, Jerinx yang didampingi kuasa hukumnya, Gde Manik Yogiartha mengatakan, kliennya ingin berdamai. Jerinx pun juga bersiap untuk bertemu secara langsung dengan Adam Deni.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Jerinx sudah meminta maaf. Sementara Adam Deni menerima permintaan maaf tersebut.

Yusri menambahkan, drummer SID tersebut sudah mengakui perbuatannya.

Baca juga: Misteri Rabu Legi di Boyolali : Dalam Sehari Geger Penemuan Mayat Bergelimpangan di Sejumlah Tempat

Proses hukum tetap berjalan

Meskipun menerima permintaan maaf dari Jerinx, Adam Deni menegaskan proses hukum akan terus berlanjut.

Walaupun Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka awal Agustus 2021 atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman kepada Adam Deni, namun pihak kepolisian menegaskan, Jerinx tidak ditahan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat
menjelaskan alasan Jerinx tidak ditahan atas kasus tersebut.

Selain karena drummer SID itu memenuhi panggilan pemeriksaan, alasan kedua adalah barang bukti yang sudah utuh dan telah disita oleh penyidik.

Ditahan dan menanti persidangan

Memakai rompi tahanan berwarna merah, Jerinx resmi ditahan selama 20 hari ke depan sembari menunggu jadwal persidangan.

Menurut keterangan Bima Suprayoga, Kepala Kejari Jakarta Pusat, Jerinx disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 4 juncto, Pasal 45 ayat 4 atau Pasal 29 juncto 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016.

Atas pelanggaran ini, drummer grup band Superman Is Dead tersebut terancam hukuman 6 tahun penjara.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved