Viral
Karir Bripda RB Terancam Tamat : Terlibat Aborsi Hingga Mahasiswi NW Depresi dan Bunuh Diri
Dalam keterangan pers Sabtu (4/12/2021), Polda Jatim mengakui Bripda RB terlibat dalam proses aborsi yang dilakukan oleh NW.
Penulis: Tribun Network | Editor: Aji Bramastra
TRIBUNSOLO.COM, MOJOKERTO - Kasus tewasnya mahasiswi NW di makam ayahnya akibat bunuh diri, akhirnya menyeret polisi bernama Bripda RB ke ranah hukum.
Dalam keterangan pers Sabtu (4/12/2021), Polda Jatim mengakui Bripda RB terlibat dalam proses aborsi yang dilakukan oleh NW.
Baca juga: Kasus NW Mahasiswi Bunuh Diri di Makam Ayah Akhirnya Sampai ke Kapolri, Ini Kata Listyo Sigit
Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan, Bripda RB menghamili korban dan meminta NW untuk aborsi.
Diduga kuat, hal ini yang menjadi latar belakang korban depresi hingga nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak potasium.
Terungkapnya kasus ini bermula dari penemuan mayat seorang wanita diduga mengakhiri hidupnya dengan minum racun di makam Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (2/12/2021) sore.
Baca juga: Hukuman untuk Bripda RB yang Terlibat Aborsi Mahasiswi NW : Dipecat dan 5 Tahun Penjara
Hasil dari identifikasi di lokasi kejadian, ditemukan botol bekas minuman bercampur Potasium.
Kemudian hasil visum yang dilakukan oleh petugas Puskesmas Sooko tidak ditemukan tanda-tanda bekas penganiayaan terhadap tubuh korban.
Dalam perkembangan penyelidikan, muncul nama Bripda RB sebagai mantan kekasih NW.
"Kami mengamankan seseorang yang berinisial RB, yang bersangkutan profesinya Polisi berpangkat Bripda, bertugas umum di Polres Pasuruan Kabupaten," ungkap Brigjen Slamet dalam konferensi pers di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.
Dia menjelaskan hasil penyelidikan tim gabungan Ditreskrimum, Polres Mojokerto dan Propam berdasarkan interogasi yang bersangkutan mengungkap terduga pelaku Bripda RB memiliki hubungan khusus dengan korban.
Mereka saling mengenal saat datang di acara launching sebuah distro di Malang, sejak Oktober Tahun 2019.
Keduanya berpacaran sampai berhubungan intim di hotel dan rumah kos di Malang, tahun 2020 hingga 2021.
Sebelum korban meninggal, korban sudah melakukan dua kali aborsi bersama terduga Bripda RB dengan meminum obat penggugur kandungan yang dibeli di kawasan malang.
Tindakan aborsi pertama dilakukan saat usia kandungan korban dalam hitungan minggu, di rumah kos.
Kemudian, tindakan aborsi kedua usia kandungan empat bulan.