Viral
Fakta di Balik Viral Pemotor Terobos Palang Perlintasan KA Berujung Pengeroyokan,Petugas Jadi Korban
Viral video yang memperlihatkan pengendara sepeda motor terlibat adu mulut dengan petugas dishub di perlintasan kereta api Stasiun Kiaracondong.
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Baca juga: Viral Sepasang Kekasih Rapikan Makam Salah Satu Ortunya, Banjir Pujian, Terungkap Kisah di Baliknya
Lebih lanjut, dalam Pasal 296 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada pelintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114, akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Terakhir, apabila palang pintu pelintasan kereta tidak ada atau tidak berfungsi, tetap jaga jarak aman dengan lintasan kereta.
Dan jangan sampai berhenti melebihi batas jarak aman yang sudah dipasang agar nyawa tidak jadi taruhan.
(*)