Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Nasib Bripda Randy Bagus Setelah Pacarnya Tewas di Pusara Ayah, Dipecat dari Polri hingga Ditahan

Nasib Bripda Randy setelah sang kekasih yakni NWR tewas di makam ayahnya, kini dijerat pasal aborsi.

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TribunSolo.com/Twitter
Polisi Bripda RB, anggota Polres Pasuruan yang diduga terlibat dalam tindak aborsi yang dilakukan mahasiswi NW, hingga membuat NW depresi dan bunuh diri. 

TRIBUNSOLO.COM - Penemuan jasad seorang wanita berinisial NWR (23) di pusara ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur ramai jadi sorotan.

Diketahui, NWR adalah seorang mahasiswi.

Meski NWR bunuh diri namun pihak kepolisian mendalami informasi yang beredar hingga menahan pacarnya.

Rupanya pacar NWR merupakan anggota Polri, Bripda Randy Bagus atau RB.

Baca juga: Foto Penampilan Bripda RB Pakai Baju Tahanan & Diborgol di Sel, Karier sebagai Polisi Terancam Tamat

Baca juga: Bripda Randy Bagus Ditahan, Begini Nasib Paman yang Sempat Disinggung NW dalam Curhatnya

Adanya dugaan pemerkosaan dalam kasus itu, kini Bripda Randy dipecat dari kepolisian dan terancam dipenjara karena jeratan pasal aborsi.

Sebelumnya, kisah NWR yang tewas sempat viral media sosial Twitter setelah seseorang menceritakan hubungan NWR dan Bripda Randy.

Dalam ceritanya salah satu akun menyebutkan, NWR sempat hamil dari hubungan dengan Bripda Randy.

Polisi Bripda RB, anggota Polres Pasuruan yang diduga terlibat dalam tindak aborsi yang dilakukan mahasiswi NW, hingga membuat NW depresi dan bunuh diri.
Polisi Bripda RB, anggota Polres Pasuruan yang diduga terlibat dalam tindak aborsi yang dilakukan mahasiswi NW, hingga membuat NW depresi dan bunuh diri. (TribunSolo.com/Twitter)

Lebih lanjut, ia menjelaskan soal dugaan penyebab NWR bunuh diri, bukan karena ditinggal ayahnya.

Melainkan hubungan NWR tidak direstui orang tua Bripda Randy.

Dilansir dari Kompas.com, Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, telah memeriksa Bripda Randy dan sejumlah saksi.

Dari hasil pemeriksaan, pihaknya membenarkan mereka menjalin hubungan asmara.

Bahkan, NWR telah dua kali hamil yakni pada tahun 2019 dan 2021.

"Keduanya sepakat menggugurkan kandungan saat dua kali hamil tersebut. Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia 4 bulan," terangnya.

Hl itu lah yang membuat R dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP karena sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.

Kini ia ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga: Website Resmi KPU Jatim Diretas, Tampilkan Mahasiswi NW Akhiri Hidup, Ada Peringatan untuk Tersangka

Baca juga: Kesaksian Juru Kunci Makam Temukan Mahasiswi NW, Ada Botol Berisi Air Warna Kemerahan dan Cokelat

"RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto.

Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri," tegasnya.

Dikutip dari Tribunnews, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menyebut Bripda Randy akan dikenai sanksi etik kepolisian secara internal Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik dengan ancaman sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved