Syarat Penerbangan Internasional untuk Cegah Varian Omicron, Aturan Berlaku Mulai 3 Desember 2021
Syarat penerbangan Internasional untuk mencegah varian Omicron, berikut isi aturannya
Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
AFP/MOHD RASFAN
Penumpang yang mengenakan alat pelindung diri (APD) mengantre untuk check-in penerbangan mereka di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) di Sepang pada 29 November 2021, ketika negara-negara di seluruh dunia menutup perbatasan dan memperbarui pembatasan perjalanan sebagai tanggapan atas penyebaran virus corona. variasi virus corona Covid-19 baru yang sangat bermutasi yang dijuluki Omicron. (Photo by Mohd RASFAN / AFP)
a. - Menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 (fisik maupun digital) dengan dosis lengkap ;
- Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan;
b. Diizinkan untuk turun dari pesawat udara dan menunggu atau menginap sesuai dengan kebutuhan masa waktu transit pada area atau fasilitas khusus yang disediakan oleh operator pesawat udara setelah dilakukan tes RT-PCR di bandara kedatangan;
c. Jika tes RT-PCR menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri atau perusahana angkutan udara asing yang bersangkutan.(*)