Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

CPNS Solo Raya 2021

Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Dimulai Hari Ini, Simak Ketentuan dan Jadwal Lengkapnya

Hari ini Seleksi PPPK Guru Tahap 2 dimulai, simak ketentuan yang harus dipatuhi peserta.

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Surya/Ahmad Zaimul Haq
ILUSTRASI PELAMAR CASN 2021 - Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya saat akan mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Surya/Ahmad Zaimul Haq 

TRIBUNSOLO.COM - Jadwal seleksi tahap 2 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dimulai hari ini, Selasa (7/12/2021).

Jadwal seleksi PPPK sebelumnya direncanakan mulai Senin, 6 Desember 2021 mengalami kemunduran.

Hal itu diumumkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, melalui akun Instagram resminya.

Nunuk menginformasikan seleksi PPPK Guru Tahap 2 akan dilaksanakan pada 7-10 Desember 2021.

Adapun jadwal seleksi PPPK Tahap 2 tertuang pada Surat Nomor 6510/B/GT.01.00/2021 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021.

sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). Seleksi yang berlangsung selama dua hari pada 27-28 September 2021 itu diikuti sebanyak 1.684 peserta dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Mereka akan memperebutkan 57 kursi yang disediakan pada seleksi kali ini.
sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). Seleksi yang berlangsung selama dua hari pada 27-28 September 2021 itu diikuti sebanyak 1.684 peserta dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Mereka akan memperebutkan 57 kursi yang disediakan pada seleksi kali ini. (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Sebelum mengikuti tes, peserta seleksi PPPK Guru Tahap 2 harus mematuhi ketentuan.

Di antaranya mengenai apa yang harus dilakukan jika ada peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Selain itu, peserta juga perlu menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Beberapa ketentuan peserta seleksi PPPK Tahap II berpedoman pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Porsedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencedahan dan Pengendalian Covid-19.

Peserta yang Terkonfirmasi Positif Covid-19

Peserta seleksi yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dapat mengikuti seleksi dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Bagi peserta seleksi yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi diwajibkan melaporkan kepada Instansi yang dilamar.

Kemudian, instansi tersebut bersurat kepada Kepala BKN disertai bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang;

2. Bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka Panitia Seleksi Instansi melaporkan kepada Tim Pelaksana CAT BKN dan dibuatkan Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini dan dapat mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;

3. Surat Panitia Seleksi Instansi sebagaimana dimaksud pada angka 1 memuat permohonan agar peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 untuk dapat dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat;

4. Surat Panitia Seleksi Instansi sebagaimana dimaksud pada angka 1, BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi.

Ketentuan untuk Peserta

1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi;

2. Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi;

3. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain tiga lapis.

Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;

4. Tetap menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain;

5. Mencuci tangan menggunakan sabun memakai air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer;

6. Membawa alat tulis pribadi;

7. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (face shield);

8. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah;

9. Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.

Berpedoman pada Surat Nomor 6510/B/GT.01.00/2021, berikut jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Guru Tahap 2:

1. Pengumuman dan Pemilihan Formasi II

15-19 November 2021

2. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru II

2 Desember 2021

3. Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru

2-5 Desember 2021

4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II

6-10 Desember 2021

5. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II

16 Desember 2021

6. Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah)

17-19 Desember 2021

7. Jawab sanggah II (tanggapan sanggah)

19-25 Desember 2021

8. Pengumuman pasca masa sanggah II

30 Desember 2021

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved