Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Detik-detik Mengerikan, Si Ibu Bungkam Bayi hingga Tewas & Membuang Bagai Sampah di Nguter Sukoharjo

Satreskrim Polres Sukoharjo menggelar rekonstruksi pembunuhan jasad bayi di Desa Pondok, Kecamatan Nguter, Rabu (8/12/2021).

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Trisetiawan
Proses rekonstruksi kasus pembunuhan dan pembuangan jasad bayi di Desa Pondok, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (8/12/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Satreskrim Polres Sukoharjo menggelar rekonstruksi pembunuhan dan pembuangan jasad bayi di Desa Pondok, Kecamatan Nguter, Rabu (8/12/2021).

Dalam rekonstruksi itu, ibu bayi berinisial Ev dihadirkan untuk melakukan reka ulang detik-detik dia membunuh dan membuang anaknya bak sampah begitu saja.

Hasil rekonstruksi kasus ini mengungkap, pelaku lebih dulu membunuh bayi malang tersebut sebelum akhirnya membuangnya di belakang rumah.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, rekonstruksi berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP) Desa Pondok tersebut.

"Ada 23 adegan yang diperagakan oleh pelaku dan sejumlah saksi," katanya kepada TribunSolo.com.

Dalam proses rekonstruksi ini juga terungkap bahwa pelaku sempat menutup wajah sang bayi saat baru saja dilahirkan.

Akibat perbuatannya, sang bayi malang meninggal dunia.

"Jadi wajah bayi tersebut ditutup sebab pelaku takut ketahuan seseorang, karena pada saat itu bayi menangis,” ungkap dia.

Baca juga: BREAKING NEWS : Ibu Pembuang Mayat Bayi di Nguter Sukoharjo Ditangkap Polisi

Baca juga: Kecelakaan di Ringroad Utara Sragen, Kijang Terperosok ke Sawah saat Mau Salip Kendaraan di Depannya

Menurut Kapolres, pelaku tega menghabisi nyawa anaknya yang baru lahir itu karena malu lantaran bayi lahir dari hasil hubungan gelap.

Polisi kini menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasak 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUH Pidana dan atau Pasal 308 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," aku duia.

Kaget Didatangi Polisi

Orangtua Ev (20) warga Desa Pondok, Kecamatan Nguter, Sukoharjo terkejut, saat rumah mereka didatangi petugas kepolisian, Rabu (1/12/2021).

Mereka tak menyangka, putrinya menjadi dalang pembunuhan dan pembuangan bayi yang menggemparkan warga desanya.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pelaku cukup lihai dalam menyembunyikan kandungannya.

"Keluarga baru tahunya saat kami melakukan proses penangkapan," katanya, saat konferensi pers, Jumat (3/12/2021).

Dalam konferensi pers yang digelar Polres Sukoharjo, Ev tak dihadirkan.

Baca juga: Pacar Tak Mau Tanggung Jawab, Ibu Muda Asal Sukoharjo Tega Membunuh Bayinya

Baca juga: BREAKING NEWS : Ibu Pembuang Mayat Bayi di Nguter Sukoharjo Ditangkap Polisi

Pasalnya, kondisi Ev masih belum memungkinkan dihadirkan paska melahirkan.

Kapolres menambahkan, bahwa pelaku saat ini mendapat pendampingan psikologis dan medis yang tepat.

Serta harus ada pendalaman dari berbagai aspek selama proses penyelesaian kasus.

" Pendampingan untuk memulihkan kondisi kejiwaan pelaku agar tidak mengalami trauma," ujarnya.

"Sehingga dalam proses penyelidikan berjalan dengan lancar, serta kasus segera terselesaikan," tandas Kapolres.

Pacar Tak Mau Tanggung Jawab

Sebelumnya, Ev (20) kini harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolres Sukoharjo.

Warga Desa Pondok, Kecamatan Nguter, Sukoharjo dengan teganya membunuh buah hatinya yang baru saja dilahirkan tanpa bantuan tenaga kesehatan pada Sabtu (27/11/2021).

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, bayi tersebut merupakan buah dari hubungan terlarang korban dengan mantan pacarnya berinisial DWNA, warga Klaten.

"Ev dan DWNA berkenalan saat mereka bekerja pada satu perusahaan yang sama di kawasan Kecamatan Grogol pada September 2020 lalu," kata Kapolres saat konferensi pers, Jumat (3/12/2021).

Dari hubungan pacaran itu, keduanya melakukan hubungan layak pasangan suami istri sebanyak empat kali, dengan menyewa kamar hotel di kawasan Tawangmangu, Karanganyar.

Akibatnya, pada Maret 2021 Ev hamil.

Baca juga: Inilah Ibu Muda Pembuang Jasad Bayi di Nguter Sukoharjo, Rumah Pelaku Tak Jauh dari Lokasi Penemuan

Baca juga: BREAKING NEWS : Ibu Pembuang Mayat Bayi di Nguter Sukoharjo Ditangkap Polisi

Namun pacarnya tidak mau bertanggungjawab, justru meninggalkannya, dan tidak bisa dihubungi.

Karena gelap mata, Ev menyembunyikan kehamilannya dari keluarga dan orang-orang terdekatnya.

"Keluarga korban tak menaruh curiga, karena korban cukup lihai menutupi kehamilannya dengan menggunakan baju yang lebih besar," jelasnya.

Hingga akhirnya bayi tersebut lahir. Karena takut tangis bayi didengarkan keluarganya dan tengganya, Ev menyikap anaknya itu hingga tewas.

Pada hari Minggu (28/12/2021) pagi, tersangka melihat kondisi rumahnya. Saat itu ayah Ev pergi bekerja, dan ibunya pergi belanja.

Tersangka mengambil kardus air meniral dari dapur rumahnya, dan meletakan jasad anaknya ke dalam kardus itu.

Dia kemudian berjalan sekira 5 meter dari belakang rumahnya untuk membuang bayi tersebut di pekarang rumah tetangganya.

"Awalnya tersangka ingin menguburkan bayinya, namun dia tidak cukup tenaga, sehingga hanya diletakan di dekat pohon pisang," ujarnya.

Pada Senin (29/11/2021), pemilik pekarangan menemukan bayi tersebut, dan kasusnya ditangani pihak kepolisian.

Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut.

Tersangka kemudian diamankan pihak kepolisian dari rumahnya pada Rabu (1/12/2021).

Selain mengamankan barang bukti berupa kain dan kardus saat penemuan jasad bayi, polisi juga mengamankan pembalut, bantal, dan karpet.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 80 ayat 3 dan 4 jo Pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atay pasal 338 KUHP dan atau pasal 308 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved