CPNS Solo Raya 2021
Passing Grade PPPK Guru 2021 Tahap 2 Semua Kategori, Simak Aturan Terbarunya
Berikut nilai ambang batas (passing grade) PPPK Guru 2021 tahap 2, dibagi menjadi tiga kategori.
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan penyesuaian nilai ambang batas (passing grade).
Penetapan nilai ambang batas tersebut untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru.
Hal ini terdapat dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
Baca juga: Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Dimulai Hari Ini, Simak Ketentuan dan Jadwal Lengkapnya
Baca juga: Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2: Peserta PPPK Mendapatkan Fasilitas Rapid Test Antigen, Gratis
Diketahui, bilai ambang batas PPPK Guru itu dibagi menjadi tiga kategori.
Dilansir dari Tribunnews, berikut penjelasan tiap kategori.
- Kategori 1
Peserta kategori 1 PPPK Guru 2021 sesuai Keputusan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021.
Seleksi Kompetensi Teknis: Terlampir
Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130
Wawancara: 24
- Kategori 2
Khusus untuk peserta yang berusia paling rendah 50 tahun saat pendaftaran.
Seleksi Kompetensi Teknis: -
Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 110
Wawancara: 20
- Kategori 3
Jika nilai ambang batas kategori 2 telah diberlakukan dan masih ada formasi yang belum terpenuhi, maka nilai ambang batas kategori 3 diterapkan bagi seluruh peserta.
Seleksi Kompetensi Teknis: Terlampir
Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130
Wawancara: 24
Rincian passing grade berdasarkan satuan pendidikan dan mata pelajaran dalam dilihat di sini.
Ketentuan untuk Peserta
1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi;
2. Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi;
3. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain tiga lapis.
Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;
4. Tetap menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain;
5. Mencuci tangan menggunakan sabun memakai air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer;
6. Membawa alat tulis pribadi;
7. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (face shield);
8. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah;
9. Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.
Berpedoman pada Surat Nomor 6510/B/GT.01.00/2021, berikut jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Guru Tahap 2:
1. Pengumuman dan Pemilihan Formasi II
15-19 November 2021
2. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru II
2 Desember 2021
3. Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru
2-5 Desember 2021
4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II
6-10 Desember 2021
5. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II
16 Desember 2021
6. Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah)
17-19 Desember 2021
7. Jawab sanggah II (tanggapan sanggah)
19-25 Desember 2021
8. Pengumuman pasca masa sanggah II
30 Desember 2021
(*)