Berita Seleb
Doddy Sudrajat Berencana Pindahkan Makam Vanessa Angel, Ternyata Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya
Rencana Doddy Sudrajat untuk memindahkan makan Vanessa Angel menuai kontra dari banyak pihak. Bagaimana hukumnya dalam Islam?
Penulis: Hanang Yuwono | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM -- Rencana Doddy Sudrajat untuk memindahkan makan Vanessa Angel menuai kontra dari banyak pihak.
Sebelumnya, dilansir dari Tribunnews.com, Doddy Sudrajat sudah menerangkan seluruh keluarga besar putrinya telah setuju dengan keputusan pemindahan makam.
Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Cumicumi, Jumat (3/12/2021).
Doddy bahkan telah menghubungi adik almarhum mama Vanessa Angel dan diizinkan.
Baca juga: Doddy Sudrajat Buka Suara Terkait Ganti Nama Gala Sky di Buku Yasin Vanessa: Nanti Digoreng Lagi
Baca juga: Hanya Beda Setahun, Intip Potret Fuji Adik Bibi Ardiansyah dan Mayang Adik Vanessa Angel saat SMA
Ayah Vanessa Angel ini menegaskan keluarga mendukung keinginan memindahkan makam.
"Dari pihak keluarga besar Vanessa, semua mendukung atas pemindahan makam," ungkap Doddy.
"Dan keluarga dari almarhum mamanya, itu juga sudah mengizinkan saya sudah telepon ke adiknya. Mereka support saya, setuju Vanessa Angel dipindah satu liang dengan mamanya," lanjutnya.
Doddy turut sadar, rencana ini menuai pro dan kontra dari rekan artis hingga warganet.
Akan tetapi, menurutnya keputusan tersebut merupakan bagian dari wasiat Vanessa Angel.
"Ini 'kan masalah hak dan ada pesan, wasiat ya itu harus dijalankan," tandas Doddy.
Selain itu, ia menyayangkan rencana keluarga soal pemindahan makam tercium oleh media.
Doddy menerangkan tak seharusnya masalah seperti ini menjadi konsumsi publik.
Kendati demikian, suami Puput Sudrajat itu tak ambil pusing dan santai dalam menanggapi pro kontra.
Ia menegaskan keputusan keluarga memindahkan makam Vanessa Angel sudah bulat.
"Makanya seharusnya 'kan nggak ter-blow up nih, sekarang sudah seperti ini ya sudah. Pasti ada pro dan kontra, tapi ya sudah risiko harus keluarga ambil, keputusan sudah final," bebernya.
Doddy sebelumnya juga menerangkan ada pesan dari sang putri sebelum akhirnya tiada.
Di mana Vanessa Angel pernah menyinggung makam keluarga ketika ziarah ke makam mamanya.
Akan tetapi, Doddy kala itu menjawab di kawasan makam mamanya sudah tidak ada tempat kosong.
Apabila ingin memiliki makam keluarga, harus membeli lahan orang yang sudah tidak terpakai.
"Dulu semasa masih ada Vanessa kita pernah ziarah bareng ke almarhum mamanya," kata Doddy.
"Vanessa bilang ke saya, waktu itu 'bisa nggak ya kita punya makam keluarga'. Jadi keinginan almarhum Vanessa itu pernah bicara begitu dengan saya," tuturnya.
Doddy sempat terbesit untuk mengabulkan permintaan Vanessa Angel tepat di hari sang putri tiada.
Bahkan, keinginan tersebut telah disampaikan pada ibu sambung Vanessa Angel, Puput Sudrajat.
Meski begitu, Doddy kala itu merasa dilema karena juga memikirkan makam untuk Bibi Andriansyah.
Sampai akhirnya, Vanessa Angel dimakamkan di TPU Malaka dengan keputusan ayah Bibi, Faisal.
"Tapi waktu itu saya dilema ada nggak ya satu lagi buat Bibi. Harus diputuskan segera dimakamkan di mana, akhirnya diputuskan Pak Faisal," terang Doddy.
Doddy blak-blakan merasa keberatan Vanessa Angel dimakamkan di TPU Malaka.
Kemudian, ia menerangkan sempat didatangi Vanessa Angel lewat mimpi.
Istri Bibi dalam mimpi itu meminta agar dimakamkan satu liang dengan sang mama.
Lalu apa diperbolehkan seseorang membongka kuburan yang sudah terdapat mayat di dalamnya?
Seperti yang dijelaskan oleh Buya Yahya melalui kanal Youtube Al-Bahjah TV. Dalam penyampaiannya, ia menyampaikan mayat tidak boleh dibongkar lagi, kecuali karena tiga hal.
Berikut ini tigal hal yang memperbolehkan kuburan dapat dibongkar kembali, dikutip dari Grid.id:
1. Lil usri
Misalnya mayat tersebut dikubur tidak tahunya terdapat kesalahpahaman terkait pemandian jenazah sehingga dikira jenazah sudah dimandikan padahal belum, namun jenazah tersebut sudah keburu di kubur.
Hal ini diumpamakan oleh Buya Yahya semisal jenazah tersebut dikirim dari satu daerah dan saat ditanya sudah dimandikan atau belum dijawab sudah. Kemudian karena sudah dimandikan, untuk apa dimandikan lagi.
Rupanya di pihak sana bilang sudah karena panik, padahal belum dimandikan, tapi sudah dikubur.
Lalu, bagaimana sudah dikubur tapi belum dimandikan?
Buya Yahya menerangkan jika hukum memandikan jenazah ialah wajib. Maka boleh dikeluarkan dengan syarat jika memang mayat tersebut belum berubah.
"Kalau sudah menjadi busuk jangan, nanti bahaya gunjingan orang, tidak enak yang hidup yang sakit," tutur Buya Yahya.
"Maka kalau sudah mayatnya busuk tidak perlu, karena sudah kelewat waktunya," tegasnya
2. Diperbaiki untuk menghadap kiblat
Alasan kedua di mana jenazah boleh dibongkar kembali jika ingin memperbaiki arah kiblat jenazah.
Misalnya saat menguburkan jenazah tersebut salah kiblatnya. Hal ini lantaran ada orang yang bingung mengenai arah dan mata angin.
"Lah ini orang bingung, panik dia ngubur jenazah pokoknya harus ngadep ke barat menurut dia, digali, dipikir sudah ngadep ke barat, rupanya ketuker," tutur Buya Yahya.
Sehingga lantaran kesalahan tersebut, maka kuburan boleh dibongkar lagi.
Dibongkar lagi, karena harus menghadap ke kiblat, wajibnya kita menghadapkan mayat ke kiblat," jelas Buya Yahya.
Namun untuk diketahui, ini boleh dilakukan jika jenazah belum mengalami perubahan seperti rusak dan membusuk.
3. Membawa harta
Alasan kuburan boleh dibongkar jika memang jenazah yang sudah dikuburkan membawa perhiasan/harta yang belum dilepas.
Buya Yahya mengatakan jika benda itu merupakan miliknya ahli waris dan ahli warisnya tidak terima haknya, sehingga harus diambil dengan cara dibongkar.
Tidak hanya gelang emas, Buya Yahya juga menuturkan termasuk pula gigi emas. "Biasanya juru dakwah itu menjelaskan, orang meninggal itu tidak membawa apa-apa," terangnya.
"Kalo pun ada sebagian orang misalnya giginya dari emas, kalo mati itu adalah milik ahli warisnya, kalo ahli warisnya tidak rela maka itu boleh dicopot emasnya," kata Buya Yahya.
Namun, apabila ahli warisnya merelakannya dan tidak tega membongkar makam tersebut, maka tidak masalah.
"Dalam fiqh boleh orang patah giginya diganti dengan emas, karena ini keadaan darurat, karena waktu itu logam yang terbaik adalah emas, sampai saat ini pun masih bisa dipake biarpun ada penggantinya, begitulah ulama mengatakan," pungkasnya. (*)
