Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Seleb

Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Diduga Tak Dikarantina Usai dari Turki, Kuasa Hukum: Tidak Benar

Keluarga Ahmad Dhani dan Mulan Jameela diduga tidak melakukan karantina usai pulang dari Tukri beberapa waktu lalu.

Instagram @riomotret
Mulan Jameela dan Ahmad Dhani pemotretan berdua 

Di saat bersamaan, sang anak, Al, El dan Dul mengunggah potret tengah berada di Jakarta.

"Tetapi pada 09 Desember 2021, teman saya memberi informasi kalau temannya itu bertemu dengan Mulan Jameela dan Ahmad Dhani di Mal Pondok Indah. Dan pada hari yang sama, anaknya Al Ghazali dengan pacarnya nonton di bioskop." ungkapnya.

"Dan pada hari sabtu 11 desember 2021 Al, El, Dul naik helikopter keliling Jakarta yang disponsori oleh 3second," lanjutnya lagi.

Unggahan foto Al, El, Dul pun disertakan lengkap dengan tanggalnya.

Namun secara tiba-tiba postingan itu dihapus setelah dikomenteri netizen tersebut.

Ia kemudian mengadukan kejadian itu pada Adam Deni.

"Tapi postingan itu udah ditakedown sama 3second. Postingan Dul juga sudah ditakedown setelah kami komen dipostingannya. Silahkan aja mas Adam Deni hitung. Kalaupun mereka landing di Jakarta 3 Desember 2021, apakah 9 Desember 2021 sudah selesai karantinanya," ujar salah seorang si pelapor.

Melihat pengakuan netizen tersebut, Adam Deni pun bertanya-tanya.

Apakah insiden kabur karantina ini bisa terjadi lantaran Mulan Jameela merupakan anggota DPR RI.

"Kejadian Kabur Karantina Part 2? Mohon izin bertanya dengan etika saya yang sangat SOPAN, apakah laporan yang saya terima ini benar terjadi," tulis Adam Deni dalam keterangan postingannya.

Baca juga: Kenapa Rachel Vennya Tidak Dijerat Pasal Penyuapan Padahal Ngaku Sogok Rp40 Juta? Polisi: Bukan PNS

Aturan karantina

Dilansir dari Kontan.id, pemerintah kembali mengeluarkan aturan terbaru terkait masa karantina terbaru untuk masyarakat yang kembali dari luar negeri saat pandemi Covid-19. Kebijakan ini diterbitkan melalui Adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Kebijakan terbaru merujuk pada Adendum Surat Edaran nomor 23 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adendum Surat Edaran ini ditetapkan di Jakarta, Kamis (2/12/2021) dan ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto.

Berikut adalah aturan baru tersebut:

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved