Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Seleb

Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Diduga Tak Dikarantina Usai dari Turki, Kuasa Hukum: Tidak Benar

Keluarga Ahmad Dhani dan Mulan Jameela diduga tidak melakukan karantina usai pulang dari Tukri beberapa waktu lalu.

Instagram @riomotret
Mulan Jameela dan Ahmad Dhani pemotretan berdua 

TRIBUNSOLO.COM - Keluarga Ahmad Dhani dan Mulan Jameela diduga tidak melakukan karantina usai pulang dari Tukri beberapa waktu lalu.

Kabar tersebut pertama kali disampaikan oleh salah seorang warganet, yang menghubungi pegiat media sosial, Adam Deni.

Baca juga: Kisah Bobby Joseph, Sempat Jadi Supir Online Sejak Sepi Job, Kini Ditangkap karena Jadi Calo Narkoba

Berkaca dari kasus Rachel Vennya, pelariannya dari karantika dibantu oleh oknum staff protokol DPR RI.

"Apakah benar keluarga Ahmad Dhani tidak menjalani kewajiban karantina? Dan jika memang ini terbukti benar, apakah ini masih ada sangkut pautnya dengan staff protokol DPR?," ujar Adam Deni.

"Mohon izin jangan hujat dan jangan ciduk saya karena saya bertanya dengan sangat SOPAN," sambungnya.

Dugaan Ahmad Dhani kabur dari proses karantina ini dibantah oleh pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis.

Disampaikan Ali, berdasarkan informasi yang ia terima secara langsung, Ahmad Dhani sekeluarga tidak bepergian dan melakukan karantina sesuai ketentuan.

"Bahwa terkait adanya netizen yang menyebutkan keluarga mereka tidak melakukan karantina setelah melakukan perjalanan dari Turki itu tidak benar," kata Ali.

Lalu bagaimana aturan karantina setelah bepergian dari luar negeri?

Sejumlah bukti dugaan tidak karantina

Adam Deni mengunggah informasi tersebut di media sosial miliknya.

Dugaan keluarga Ahmad Dhani tidak karantina diungkap Adam Deni yang mendapat keterangan dari seseorang lewat DM di Instagram.

"Saya bertemu dengan Mulan Jameela, Ahmad Dhani dan semua anak-anaknya di Capadocia Turki pada 2 Desember 2021. Kebetulan saya satu bus dengan keluarga beliau dijemput dari hotel menuju ke tempat naik balon udara," kata pesan DM yang diunggah Adam Deni di Instagramnya, Minggu (12/12/2021).

"Saya tiba kembali ke Jakarta pada 5 Desember 2021. Sesuai dengan peraturan pemerintah. Saya pun menjalani karantina 10 hari. Hari ini hari ke 7 karantina saya," sambungnya.

Saat sosok yang ditutupi identitasnya itu menjalani karantina, ia mendapat kabar temannya yang lain bertemu dengan Ahmad Dhani di salah satu mal atau pusat perbelanjaan.

Di saat bersamaan, sang anak, Al, El dan Dul mengunggah potret tengah berada di Jakarta.

"Tetapi pada 09 Desember 2021, teman saya memberi informasi kalau temannya itu bertemu dengan Mulan Jameela dan Ahmad Dhani di Mal Pondok Indah. Dan pada hari yang sama, anaknya Al Ghazali dengan pacarnya nonton di bioskop." ungkapnya.

"Dan pada hari sabtu 11 desember 2021 Al, El, Dul naik helikopter keliling Jakarta yang disponsori oleh 3second," lanjutnya lagi.

Unggahan foto Al, El, Dul pun disertakan lengkap dengan tanggalnya.

Namun secara tiba-tiba postingan itu dihapus setelah dikomenteri netizen tersebut.

Ia kemudian mengadukan kejadian itu pada Adam Deni.

"Tapi postingan itu udah ditakedown sama 3second. Postingan Dul juga sudah ditakedown setelah kami komen dipostingannya. Silahkan aja mas Adam Deni hitung. Kalaupun mereka landing di Jakarta 3 Desember 2021, apakah 9 Desember 2021 sudah selesai karantinanya," ujar salah seorang si pelapor.

Melihat pengakuan netizen tersebut, Adam Deni pun bertanya-tanya.

Apakah insiden kabur karantina ini bisa terjadi lantaran Mulan Jameela merupakan anggota DPR RI.

"Kejadian Kabur Karantina Part 2? Mohon izin bertanya dengan etika saya yang sangat SOPAN, apakah laporan yang saya terima ini benar terjadi," tulis Adam Deni dalam keterangan postingannya.

Baca juga: Kenapa Rachel Vennya Tidak Dijerat Pasal Penyuapan Padahal Ngaku Sogok Rp40 Juta? Polisi: Bukan PNS

Aturan karantina

Dilansir dari Kontan.id, pemerintah kembali mengeluarkan aturan terbaru terkait masa karantina terbaru untuk masyarakat yang kembali dari luar negeri saat pandemi Covid-19. Kebijakan ini diterbitkan melalui Adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Kebijakan terbaru merujuk pada Adendum Surat Edaran nomor 23 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adendum Surat Edaran ini ditetapkan di Jakarta, Kamis (2/12/2021) dan ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto.

Berikut adalah aturan baru tersebut:

1. Berdasarkan Adendum Surat Edaran tersebut di atas, masa karantina Covid-19 terbaru berlaku selama 10 hari.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak Jumat (3/12/2021) hingga waktu yang belum ditentukan.

Hal ini digunakan oleh pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan masa karantina terkait pandemi Covid-19 terbaru serta laju penyebaran kasus virus corona.

2. Seluruh masyarakat yang kembali dari luar negeri, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) harus mengikuti beberapa persyaratan:

- Masyarakat yang baru datang dari luar negeri harus melakukan uji usap ulang untuk rapid test (RT) dan polymerase chain reaction (PCR).
- Kemudian wajib menjalani karantina selama 10 x 24 jam.
- Sedangkan kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia harus melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 10 x 24 jam.

3. Ketentuan untuk WNI dan WNA yang akan melakukan tes RT-PCR kedua adalah sebagai berikut:

- Hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan total waktu karantina 10 x 24 jam.
- Hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan total waktu karantina 14 x 24 jam.

4. Terdapat beberapa aturan lainnya terkait WNA yang ingin masuk ke Indonesia.

Ini merujuk pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 23 tahun 2021.

Warga negara asing sementara waktu dilarang masuk ke Indonesia, baik mereka yang tinggal langsung di luar negeri ataupun yang hanya sekedar transit di negara asing dalam kurun waktu 14 hari.

Negara asing tersebut memiliki kriteria sebagai berikut:

- Telah dikonfirmasi adanya varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 di negara-negara seperti Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong.
- Negara asing yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi varian baru B.1.1.529 yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

5. WNA boleh masuk ke Indonesia dengan syarat sebagai berikut:

- Tidak memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara asing yang telah disebutkan sebelumnya dalam waktu 14 hari.
- Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 34 tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
- Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA).
- Memperoleh pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga resmi.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved