Berita Klaten Terbaru
Terjadi di Klaten : Pria Maafkan Pencuri Motor, Sampai Minta ke Polisi Agar Si Maling Tak Dipenjara
NEP (24) warga Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Klaten, lolos dari hukuman penjara meski terbukti telah melakukan pencurian motor.
Penulis: Ibnu Dwi Tamtomo | Editor: Aji Bramastra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - NEP (24) warga Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Klaten, lolos dari hukuman penjara meski terbukti telah melakukan pencurian motor.
Gara-garanya hanya satu : ia mengakui terus terang bila telah mencuri, dan dimaafkan oleh keluarga pemilik motor.
Baca juga: Tak Terima akan Dicerai, Warga Sukoharjo Curi & Bakar Motor Istri Pakai Setengah Liter Pertalite
Sebelumnya, NEP mencuri sepeda motor Honda Beat AD 3675 AHC.
Motor itu milik Ngatiyem (54), warga Dukuh Bareng Kidul, Kecamatan Klaten Tengah, Klaten.
Motornya hilang Sabtu (11/12/2021) sekitar pukul 06.00 WIB.
NEP datang ke kantor polisi didampingi keluarganya.
Kapolsek Klaten Kota, AKP Noach Hendrik menjelaskan kejadian pencurian berawal dari korban yang menaruh sepeda motornya di pinggir jalan dan lupa mencabut kunci sepeda motor.
"Pemilik motor ibu Ngatiyem ini pulang dari pasar, terus parkir motor didepan rumah. Karena cucunya menangis jadi cepat-cepat masuk ke rumah. Sehingga kunci motornya itu ketinggalan," kata Noach, ditemui di Polres Klaten (14/12/2021) .
Tersangka yang saat itu berada disekitar lokasi kejadian sedang mencari temannya namun tidak ketemu, lalu memutuskan untuk kembali.
Saat perjalanan pulang, NEP melihat motor korban yang terparkir dengan keadaan kunci masih terpasang.
Dari situ timbullah niat tersangka untuk mencuri.
"Begitu pelaku balik, melihat sebuah motor parkir diluar dengan kunci masih nempel di motor, timbul niat mengambil motor tersebut dan membawa pergi," Noach menjelaskan.
NEP setelah itu hanya berputar-putar keliling Klaten.
Ia bingung mau ke mana.
"Karena bingung pelaku sempat tidur di SPBU," tambah Noach.
Minggu (12/12/2021), karena tersangka merasa takut, timbul niat untuk mengembalikan sepeda motor tersebut dengan menghubungi keluarganya dan menceritakan kejadian pencurian yang telah dia lakukan.
Namun karena takut dikeroyok massa, akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Polres .
Setelah pertemuan keluarga korban dan pelaku di Polsek Kota Klaten, terjadi kesepakatan perdamaian dan pelaku berjanji tidak akan melakukan perbuatan itu lagi.
"Setelah pelaku berjanji tidak akan mengulangi lagi, jadi kasus ini kita selesaikan dengan restorasi justice, diselesaikan secara kekeluargaan," kata Noach.
Noach menjelaskan bahwa tersangka dikenakan wajib lapor 2 kali dalam seminggu selama 2 sampai 3 bulan.
NEP pun menjelaskan bahwa niat mengembalikan sepeda motor karena takut dipenjara.
"Iya, saya takut dipenjara," kata Nadian.
Eko Suranto anak kandung dari korban yang ditemui di Polres Klaten berpesan agar tidak mengulanginya lagi karena perbuatannya melanggar hukum.
"Janji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi, karena melanggar hukum," kata Eko.
Eko menjelaskan alasan memaafkan tersangka setelah perbuatannya mencuri sepeda motor miliknya.
"Karena ayahnya sudah beritikad baik, membawa pelaku ke Polres untuk menyelesaikan masalah," ujar Eko.
Eko menjelaskan bahwa ini adalah kejadian kedua kalinya kehilangan motor, tapi hingga kini tak kunjung kembali.
Saat ini motor langsung diserahterimakan dari kepolisian ke keluarga korban.
Agar selanjutnya bisa digunakan keluarga korban untuk beraktifitas kembali. (*)