Kasus Herry Wirawan Rudapaksa 12 Santriwati Ternyata Sudah Sampai ke Jokowi, Begini Reaksi Presiden
Presiden Jokowi memberikan perhatian yang sangat serius terhadap kasus ini karena ini sudah termasuk kejahatan yang sangat luar biasa.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
"Sebab perbuatannya telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma dan sekaligus merengggut masa depan korban," ujarnya.
KPAI: Hukuman Kebiri Bisa Diberikan
Sementara, desakan hukum kebiri datang juga dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Herry Wirawan dihukum 20 tahun penjara akibat tindakannya.
Komisioner KPAI Retno Listyarti pun menilai hukuman 20 tahun penjara sudah pantas diberikan ke pelaku.
Terlebih pelaku merupakan tenaga pendidik yang berada di lingkungan dekat para korban.
Namun selain pidana, Retno menilai perlu adanya hukuman tambahan bagi HW berupa hukuman kebiri.
Hukuman tambahan itu, kata Retno, bisa dilakukan setelah pelaku sudah menyelesaikan masa hukum pokoknya.
"Hukuman tambahan yang saya maksud adalah Kebiri."
"Karena dalam UU ini kebiri ini diperkenankan pada pelaku yang tentu saja perbuatan bejat ya," kata Retno dalam tayangan YouTube TV One, Jumat (10/12/2021).

Menurut Retno, fakta-fakta yang terungkap soal aksi bejat HW itu bisa mengabulkan hukuman kebiri bagi pelaku.
Seperti korban tindakan bejat pelaku yang melebih dari 1 orang.
Untuk itu, pihaknya mendesak majelis hakim untuk bisa memberikan hukuman kebiri ke pelaku.
"Ini bisa dilakukan karena korbannya lebih dari satu,yang kedua pelaku melakukannya berkali-kali tidak mungkin satu kali, ketika korbannya bisa hamil."
"Oleh karena itu, memenuhi unsur hukum tambahan kebiri. Jadi bersangkutan bisa dihukum kebiri."
"Itu akan menjadi keputusan hakim yang harus didorong bersama," tegas dia, dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel Jokowi Sorot Kasus Guru Pesantren Rudapaksa Santri, Minta Pelaku Ditindak Tegas. (*)