Syarat Lengkap Naik Kereta Api saat Natal dan Tahun Baru, Siapkan Dokumen Ini
Syarat naik kereta api diperketat selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), jangan lupa siapakn dokumen ini.
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM - Selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat syarat naik kereta api.
Tujuannya untuk menekan potensi penyebaran Covid-19.
Aturan tersebut diatur dalam SE Kemenhub Nomor 112 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 Selama Periode Nataru.
Baca juga: Catat Syarat Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Klaten : Mulai 20 Desember, Lokasi Bukan di Sekolah
Baca juga: Syarat Masuk Pantai Parangtritis saat Malam Pergantian Tahun 2022, Pakai Pola Ganjil Genap
Pelaku perjalanan yang menggunakan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin dosis lengkap dan dokumen kesehatan negatif Covid-19.
Apabila calon penumpang belum mendapatkan dosis vaksin lengkap maka tidak diperbolehkan naik kereta api.
Berikut syarat naik kereta api selama Nataru dirangkum dari Tribunnews:
1. Wajib menunjukan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan;
2. Pelaku perjalanan/penumpang di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin;
3. Pelaku perjalanan/penumpang usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antarbatas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota;
4. Dalam hal surat keterangan rapid test antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;
5. Setiap pelaku peijalanan dengan moda transportasi perkeretaapian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan, kecuali penumpang dibawah usia 12 tahun.
Baca juga: Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor, Lengkap Syarat dan Biaya
6. Mematuhi protokol kesehatan:
a) Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
b) Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis;
c) Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan;
d) Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam.
Terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.