Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Guru Rudapaksa Santri, Istri Herry Diduga Tahu Aksi Suami Namun Tak Melapor

Kasus guru rudapaksa Santri, istri Herry diduga tahu aksi Suami namun tak melapor.

Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
kolase Instagram dan Youtube
Kolase foto Istri Herry Wirawan 

TRIBUNSOLO.COM - Aksi bejat Herry Wirawan yang memeprkosa belasan santriwati diduga diketahui sang Istri Herry Wirawan (36).

Dugaan bermula dari adanya video wawancara seorang wanita diduga istri Herry.

Wanita tersebut mengaku mengetahui ada santriwati hamil saat belajar di yayasan milik sang suami.

Hal ini disampaikan kuasa hukum korban, Yudi Kurnia, saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.

"Istrinya pelaku ini tahu, kenapa tidak melapor dan memberitahukan kepada orang tua atau polisi, kalaupun ada yang memperkosa." katanya dikutip dari TribunJabar.

"Kalau istrinya tidak curiga pada suaminya, harusnya melapor karena dia sebagai penanggung jawab atau pengasuh," ujar Yudi, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: Pengamanan Nataru di Sragen, Ribuan Personel Gabungan Disiagakan, Pastikan Tak Ada Penyekatan

Baca juga: Deretan Pejabat Ini Kirim Karangan Bunga ke Rumah Mbah Minto, Terkuak Kebaikan Almarhumah saat Hidup

Menurutnya, pembiaran yang dilakukan istri Herry itu sudah masuk dalam unsur hukum.

Terlebih, dalam pengakuannya, istri Herry mengungkapkan ada beberapa korban yang hamil bersamaan dengan dirinya.

"Bahkan saja istrinya Herry, kenapa yang saya jadi heran, sudah tahu dia hamil, (korban) anak-anak hamil, dia juga pada saat itu hamil berbarengan, dia bilang 'ini sama siapa, kalau sama suami saya enggak mungkin'."

"Kalau enggak mungkin sama suaminya, kenapa enggak lapor, itu ada kejadian itu, itu ada anak lebih dari satu yang hamil, kenapa dibiarkan," terang Yudi.

"Harusnya ya itu bagian dari pembiaran menurut saya, ada kejadian ini dibiarkan. Paling tidak pembiaran sudah masuk unsur," tambahnya.

Tak hanya itu, Yudi juga menduga ada sindikat di yayasan milik Herry Wirawan.

Pasalnya, keluarga bersedia menitipkan anak-anak mereka karena ada yang merekrut dan mempromosikan bahwa sekolah milik Herry gratis dan bangunannya baru.

"Kejadian ini tak berdiri sendiri, Herry dan korban."

"Korban bisa sampai ke tempatnya boarding school itu ada orang yang menginformasikan bahwa di situ ada sekolah gratis, nah ini harus dilacak siapa orang ini, jangan-jangan ada sindikat," urainya.

Kendati demikian, Plt Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Riyono, sebelumnya pernah mengungkapkan istri Herry tak terlibat dalam kasus rudapaksa pada belasan santriwati.

Hal ini berdasarkan hasil persidangan yang terungkap.

"Memang ada dugaan di masyarakat terkait keterlibatan istri. Tapi, berdasarkan hasil persidangan yang terungkap, tidak ada (keterlibatan istri)," kata Riyono, Jumat (10/12/2021), dikutip dari Kompas.com.

Di hari yang sama, Jaksa Kejari Kota Bandung, Agus Mujoko, juga mengatakan hal serupa.

Ia menyebut istri Herry tak terlibat.

Baca juga: Lihat Ekspresi Herry Wirawan Si Pelaku Rudapaksa, Psikiater Ungkap Kengerian: Ada Karakter Psikopat

Baca juga: Catat! Sekolah Milik Herry Wirawan Bukan Pondok Pesantren, Wagub Jabar Klarifikasi Berita Beredar

"Tidak. Istrinya ini tidak terlibat. Istri tidak tahu menahu perbuatan suaminya," ujar Agus.

Namun, rencananya istri Herry Wirawan akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Iya, akan diperiksa dan dihadirkan dalam persidangan," ucap Kajati Jawa Barat, Asep N Mulyana, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa.

Herry Wirawan ternyata tak hanya merudapaksa puluhan santriwatinya.

Ia juga mengeksploitasi para korban demi keuntungannya.

Diketahui, Herry merupakan pengurus Pondok Pesantren Madani Boarding School di Cibiru.

Menurut Sekretaris RT setempat, Agus Tatang, para santriwati dipekerjakan sebagai kuli bangunan selama proses pembangunan pesantren tersebut.

"Kalau ada proses pembangunan di sana, santriwati yang disuruh kerja, ada yang ngecat, ada yang nembok, yang harusnya mah laden-nya (buruh kasar) dikerjain sama laki-laki."

"Tapi, di sana mah perempuan semua, enggak ada laki-lakinya," ungkap Agus saat ditemui TribunJabar, Jumat (10/12/2021).

Fakta serupa juga disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Livia Istania DF Iskandar.

Livia mengungkapkan Herry mengambil dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya menjadi hak korban.

"Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku."

"Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas, serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," bebernya, Kamis (9/12/2021).

Parahnya, kata Livia, Herry juga memanfaatkan bayi-bayi korban untuk meminta dana bantuan pada sejumlah pihak.

Bayi-bayi malang yang dilahirkan para korban, oleh Herry diakui sebagai anak yatim piatu.

Karena itu, Livia mendorong Polda Jawa Barat untuk mengusut dugaan eksploitasi ekonomi yang dilakukan Herry.

"LPSK mendorong Polda Jabar juga dapat mengungkapkan dugaan penyalahgunaan, seperti eksploitasi ekonomi serta kejelasan perihal aliran dana yang dilakukan oleh pelaku dapat di proses lebih lanjut," tambahnya.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum korban, Yudi Kurnia, mengatakan para santriwati tak 100 persen belajar di pesantren yang dikelola Herry.

Mereka mengaku selama ini dijadikan mesin uang oleh Herry.

Setiap harinya, Herry menyuruh para santriwati membuat proposal untuk menggaet donatur agar mau berdonasi untuk pesantren mereka.

Menurut Yudi, tugas membuat proposal tersebut dibagi di antara santriwati.

Ada yang bertugas mengetik dan membereskan proposal untuk menggalang dana.

"Belajarnya tidak full 100 persen, menurut keterangan korban, dia sebetulnya setiap harinya bukan belajar. Mereka itu setiap hari disuruh bikin proposal."

"Ada yang bagian ngetik, ada yang bagian beres-beres proposal galang dana," terang Yudi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved