CPNS Solo Raya 2021
Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 Hari Ini, Berikut Cara Cek Hasil Seleksinya
Pengumuman hasil akhir SKD dan SKB akan dilaksanakan pada hari ini, Kamis (23/12/2021) hingga besok Jumat, 24 Desember 2021.
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan diumumkan hari ini, Kamis (23/12/2021) hingga besok Jumat, 24 Desember 2021.
Hal ini sesuai dengan perubahan jadwal pelaksanaan CPNS 2021 yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam perubahan tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan BKN bernomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021.
Bagi Anda yang mengikuti tes SKD dan SKB CPNS dapat melihat pengumuman hasilnya melalui situs SSCASN.
Baca juga: Hasil SKD dan SKB CPNS tahun 2021 Akan Diumumkan Besok, Berikut Cara Ajukan Sanggah
Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 Sudah Dirilis, Dilakukan pada 23-24 Desember 2021
Selain itu, pengumuman dapat dipantau di situs masing-masing instansi yang dilamar.
Cara Cek Pengumuman Hasil SKD dan SKB
Berikut cara cek cek melalui laman SSCASN dikutip dari Tribunnews.com:
1. Masuk ke laman https://sscasn.bkn.go.id/;
2. Pilih tombol "Login";
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password;
4. Klik "Masuk";
5. Pada halaman utama, terdapat resume pendaftaran dan keterangan kelolosan per tahap;
6. Kemudian klik Cek hasil SKD dan SKB pada tombol yang tersedia.
Tahapan Selanjutnya
- Masa Sanggah: 25 - 27 Desember 2021
- Jawab Sanggah: 25 Desember 2021 - 3 Januari 2022
- Pengumuman Pasca Sanggah: 4 - 6 Januari 2022
- Penyampaian Kelengkapan Dokumen dan pengisian DRH: 7 - 21 Januari 2022
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Januari 2022 - 22 Februari 2022
Terkait ketentuan nilai, pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB tertulis dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021.
Adapun hasil integrasi nilai tersebut dihitung sebesar 40 persen untuk SKD dan 60 persen SKB.
Jika pelamar memiliki nilai sama dari hasil pengolahan integrasi tersebut, penentuan kelulusan akhirnya sebagai berikut:
Baca juga: Jadwal Seleksi CPNS 2021 Berubah Jadi 1 Tahap, Hasil Integrasi SKD dan SKB 21-22 Desember
Baca juga: Jadwal Masa Sanggah Hasil SKD dan SKB CPNS 2021, Simak Cara Mengajukannya
1. Nilai kumulatif SKD peserta tertinggi.
2. Jika nilai kumulatif SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi.
3. Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada indeks prestasi kumulatif (IPK) peserta tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata tertinggi yang tertulis di ijazah.
4. Jika nilai IPK atau rata-rata tertinggi masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
(*)