Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi, Modus Beri Kerupuk dan Ajak Kenalan di Facebook

Polisi menangkap 2 pelaku rudapaksa anak 12 tahun di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Modus Beri Kerupuk dan Ajak Kenalan di Facebook.

Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
sripoku.com/fajeri
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SIK ketika menggelar ungkap kasus rudapaksa anak dibawah umur di Aula Mapolres Muba. 

TRIBUNSOLO.COM - Polisi akhirnya menangkap dua pelaku rudapaksa di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Pelaku bernama Sulaiman (52) ditangkap setelah kabur selama lebih kurang 6 bulan.

Sulaiman merudapaksa seorang anak di bawah umur dengan modus memberi kerupuk lalu diajak nonton film dewasa.

Sementara itu, pelaku lain adalah Tedi Purwanto (22).

Pelaku merudapaksa korban dengan modus mengajak kenalan di Facebook.

Baca juga: Kasus Pemerkosaan 2 Anak di Bawah Umur di Padang, Kedua Pelaku yakni Kakek dan Paman Korban Kini DPO

Baca juga: Benjamin Mendy Tersandung Kasus Pemerkosaan, Foto Edouard Mendy dan Ferland Mendy Malah yang Viral

Sulaiman diamankan di Provinsi Bangka Belitung pada Kamis (16/12/21) sekitar pukul 09.00 WIB lalu.

Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy, didampingi Kasat Reskrim, AKP Ali Rojikin, mengatakan ditangkapnya pelaku setelah Tim Serigala Polres Muba mengetahui keberedaan Sulaiman yang merupakan eks Satpam PT GPI di Provinsi Bangka Belitung.

Pelaku yang kabur ke Provinsi Bangka Belitung ini ke rumah saudara dan bekerja disana selama beberapa bulan.

“Pada saat hendak diamankan tersangka mengetahui kedatangan petugas dan melarikan ke hutan belakang rumah.

Keesokan harinya, keberadaan pelaku berhasil diketahui sedang menaiki bus untuk kembali kabur, berkat kesigapan Tim Serigala pelaku berhasil diamankan,” kata Alamysah, Jumat (24/12/21).

Lanjutnya, untuk motif pelaku melakukan rudapksa tersebut saat pelaku melihat korban IFM (12) yang saat itu bermain di depan rumah pelaku.

Pelaku langsung memanggil pelaku dan memberikan makanan kerupuk, dan pelaku langsung mengajak korban menonton film dewasa di handphone miliknya.

"Korban saat itu bermain dan dipanggil ke rumahnya, kemudian diajak nonton film dewasa."

"Karena film tersebut tersangka langsung mengajak korban kedalam kamar dan melakukan perbuatan rudapaksa sebanyak dua kali.

"Tersangka juga sempat mengancam korban untuk tidak melaporkan karena nanti akan ditangkap polisi," ungkapnya.

Sementara untuk pelaku Tedi Purwanto (22) warga Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin, Muba, melakukan rudapaksa terhadap korban BM (12) yang dikenalnya melalui media sosial Facebook.

“Untuk Tedi Purwanto ia berkenalan dengan korban melalui Facebook, dari sana komunikasi keduanya berlangsung." katanya.

"Sehingga pelaku mengajak korban bertemu pada 19 November 2021, pelaku mengajak korban di sebuah pondok pinggir jalan yang berada di Desa Srigunung disanalah korban melakukan perbuatan tersebut,” ujarnya.

Penangkapan pelaku Edi Purwanto seteah unit PPA Polres Muba mengetahui keberadaan tersangka yang berada di SPBU Kecamatan Sungai Lilin.

Baca juga: Detik-detik ABG Lolos dari Pemerkosaan di Kebakkramat : Ditampar, Dicekik hingga Diancam Dibunuh

Baca juga: Inilah Lokasi Pemerkosaan Gadis SMP di Kebakkramat: Jauh dari Pemukiman Warga, Sarang Berandalan

“Pada saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan hanya diam saja,”ujanrya.

“Untuk pasal yang dikenakan terhadap Sulaiman dan Edi Purwanti yakni Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76 D UU RI No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan hukuman penjara 5 tahun maksimal 15 tahun dengan denda Rp5 Milyar,” jelasnya.

Sementara dari pengakuan Sulaiman menyesali perbuatan yang telah dilakukannya.

Ia membujuk korban ke rumah dengan makanan dan melakukannya di dalam kamar.

“Menyesal pak, saya ajak dia dengan beri makanan lalu saya saja ke kamar,” ujarnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved