Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

6 Penyebab Kasus Perceraian di Sukoharjo Tahun ini : Ada Gugatan Cerai karena Pasangan Pindah Agama

Enam penyebab perceraian yang dicatat PA Sukoharjo adalah terlibat perjudian, kena hukuman penjara, KDRT, zina, ekonomi, dan murtad.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Aji Bramastra
kompas.com/ist
Ilustrasi : seorang pria digugat cerai karena terlalu baik, istri tak kerasan karena ingin bertengkar. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sejumlah cerita rumah tangga mewarnai gugatan perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama Kabupaten Sukoharjo.

Panitera Pengadilan Agama Sukoharjo, Tukino mengatakan, penyebab perceraian di Sukoharjo beragam.

Enam penyebab perceraian yang dicatat adalah terlibat perjudian, kena hukuman penjara, KDRT, zina, ekonomi, dan murtad alias salah satu pasangan berganti agama. 

Baca juga: Viral Istri Minta Cerai Gegara Cemburu Lihat Suami Lebih Peduli pada Ibunya, Kini Justru Menyesal

Sementara, penyebab perceraian yang paling dominan adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus, minggat alias meninggalkan salah satu pihak, dan masalah ekonomi.

"Dari perkara yang masuk sepanjang tahun ini, ada 1.391 yang sudah putus, yakni 351 dari cerai talak, dan 1.040 dari cerai gugat," katanya, Selasa (28/12/2021).

Dari perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama Sukoharjo, ada 1.471 perkara perceraian yang masuk sepanjang tahun 2021, dengan rincian 382 cerai talak, dan 1.089 cerai gugat.

Angka ini tak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni sebanyak 1.465 perkara perceraian, dengan rincian 386 cerai talak, dan 1.076 cerai gugat.

Banyak yang Cabut Gugatan

Meski angka permohonan perceraian mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu, namun perkara yang dicabut juga mengalami kenaikan.

Tahun 2020 lalu, ada 106 permohonan perceraian yang dicabut.

Sementara tahun ini sebanyak 124 permohonan peceraian yang dicabut.

Tukino mengatakan, hal ini tak lepas dari keberhasilan mediator dalam membujuk pasangan, sehingga membatalkan niatnya untuk bercerai.

"Jika masih murni berdua, tidak ada pihak ketiga masuk, mediator kita masih bisa menasihati dan memberikan pertimbangan. Sehingga niat untuk bercerai tidak jadi," jelasnya.

Angka dispensasi perkawinan juga menurun, dibandingkan tahun lalu.

Tahun lalu, ada 203 pengajuan dispensasi perkawinan, dan diputuskan sebanyak 197.

Sementara tahun ini angkanya menurun menjadi 174 permohonan dispensasi perkawinan, dan sudah putus sebanyak 165.

"Dengan bertambahnya kedewasaan diri dan kesadaran dari masyarakat, sehingga lebih bisa mengawasi anaknya, yang membuat dispensasi perkawinan menurun," jelasnya.

Adanya revisi UU Perkawinan dan mengubah batas minimal menikah, menjadikan batas minimal usia menikah untuk laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun. Setelah sebelumnya wanita 16 tahunan, dan laki-laki 19 tahun. 

Tukino menjelaskan, belum lama dispensasi menikah dikeluarkan, ada beberapa pasangam yang sudah mengajukan perceraian. 

"Ada satu dua yang mengajukan perceraian, faktornya karena belum siap, dan masalah ekonomi," terangnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved