Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Persis Solo

Catat, Lur! Jalan Slamet Riyadi & Adi Sucipto Ditutup Pukul 22.00 WIB, Antisipasi Konvoi Persis Solo

Pihak kepolisian melakukan penutupan sejumlah ruas jalan di Kota Solo. Penutupan ruas jalan mulai Kamis (30/12/2021) pukul 22.00 WIB.

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Fristin Intan
Ribuan suporter Pasoepati tumpah ruah turun ke jalanan usai Persis Solo resmi promosi ke Liga 1 pasca mengalahkan Dewa United 2-1 di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pemkot Solo, Senin (27/12/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pihak kepolisian melakukan penutupan sejumlah ruas jalan di Kota Solo.

Penutupan ruas jalan mulai Kamis (30/12/2021) pukul 22.00 WIB hingga Jumat (31/12/2021) pukul 05.00 WIB.

Penutupan dilakukan, salah satunya, sebagai antisipasi konvoi suporter Persis Solo.

Itu mengingat laga final Liga 2 Persis Solo melawan Rans Cilegon FC akan berlangsung hari ini mulai pukul 21.00 WIB.

"Iya benar, nanti akan dilakukan penutupan jalan di dua jalan," ujar Kasat Lantas Kompol Adhytiawarman Gautama Putra melalui Wakasatlantas, AKP Sutoyo, kepada Tribunsolo.com, Kamis (30/12/2021).

"Salah satu antisipasi konvai Suporter Persis Solo," kata dia.

Baca juga: Final Persis Solo vs RANS : Tak Lazim, Ada Nama Kaesang dan Raffi Ahmad di Daftar Susunan Pemain

Baca juga: Susunan Pemain Persis Solo vs Rans Cilegon FC : Duet Shulton Fajar & Sandi Sute, Redam Gonzales

Nah, mana saja ruas jalan yang ditutup? Berikut daftarnya :

1. Jalan Slamet Riyadi

Penutupan ruas jalan tersebut mulai dari kawasan Gendengan sampai kawasan Gladag.

2. Jalan Adi Sucipto

Penutupan ruas jalan tersebut mulai dari simpang empat Patung Wisnu hingga Overpass Manahan

Adapun kendaraan yang diberbolehkan melintas :

1. Pemadam Kebakaran

2. Ambulans

3. Iring-iringan pengantar Jenazah

4. Kendaraan TNI - Polri

5. Kendaraan Satgas Covid-19

6. Kendaraan Nakes Covid-19

7. Satgas PPKM

8. Konvoi atau kendaraan berkepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Republik Indonesia

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved