Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Gelagat Herry Wirawan Ditanya Motif Rudapaksa 13 Santriwati, Berbelit-belit dan Hanya Mengaku Khilaf

Herry Wirawan mengikuti sidang ke-12 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung secara virtual dari Rutan Kebonwaru Bandung.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Istimewa
Herry Wirawan tersenyum meski hadapi kasus berat, rudapaksa 13 santriwati di Bandung. 

"Tidak jadi (hadir langsung di persidangan)," ujar Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, saat dihubungi Tribun Jabar, Selasa (4/1/2022).

Salah satu alasan Herry batal dihadirkan di persidangan adalah masalah kondisi kesehatan dan keamanan terdakwa.

"Masalah kesehatan dan keamanan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, dalam sidang ke-11 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (30/12/2021) kemarin, sejumlah fakta baru mulai terungkap ke publik.

Bahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep N Mulyana menyebut perbuatan bejat Herry masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.

Berikut 6 fakta baru yang terungkap dalam sidang ke-11 atas kejahatan Herry Wirawan, dikutip dari Tribun Jabar:

1. Herry Perkosa Sepupu saat Istri Hamil Besar

Dalam sidang ke-10 pada Selasa (28/12/2021) lalu terungkap salah satu korban adalah kerabat Herry sendiri.

Hal ini disampaikan Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, seusai persidangan.

Dodi tidak menjelaskan sedekat apa hubungan kerabat antara Herry dengan korban.

Ia hanya memastikan, salah satu korban merupakan kerabatnya sendiri.

"Masih ada kerabat lah," katanya.

Sementara, Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bima Sena menambahkan, korban tersebut satu kerabat dengan istri Herry.

Herry Wirawan, guru pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang merudapaksa 12 santrinya.
Herry Wirawan, guru pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang merudapaksa 12 santrinya. (Istimewa via Tribun Jabar)

"Ya, satu kerabat dengan istrinya. Jadi sepupu," ujarnya.

Jaksa Asep N Mulyana menjelaskan, salah satu alasan perbuatan Herry masuk dalam kategori kejahatan luar biasa adalah memperkosa sepupunya saat istrinya sedang hamil besar.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved