Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Penampakan Kafe D'Brothers Colomadu yang Disegel Satpol PP Karanganyar, Usai Diprotes Warga Gedongan

Tak menunggu hari, Kafe D'Brothers Colomadu langsung disegel oleh petugas Satpol PP Karanganyar, Selasa (4/1/2022).

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Dok Satpol PP
Petugas menyegel Kafe D'Brothers di Jalan Adi Sumarmo No 196, Sawah, Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Selasa (4/1/2022). 

Kemudian bebeberapa orang dari perwakilan FMGB memasuki kompleks kantor Bupati Karanganyar.

Mereka kemudian diarahkan ke ruang Podang 1 dan kemudian bertemu dengan Bupati Karanganyar Juliyatmono dan jajaran Dinas.

Sementara itu, sisa dari warga FMGB yang lain menunggu di trotoar Alun-alun Karanganyar.

Baca juga: Sempat Numpang Mandi, 2 Pria Tanpa Busana Ini Gasak Sejumlah Barang di Kafe Banjarmasin

Ketua Forum Masyarakat Gedongan Bersatu, Bandung Gunadi mengatakan kedatangannya bersama warga menuntut salah satu kafe di wilayah Desa Gedongan, ditutup.

"Kafe tersebut membuat resah masyarakat Gedongan," kata Bandung kepada TribunSolo.com, Selasa (4/1/2021).

Bandung mengatakan kafe tersebut telah menjual minuman keras.

Dia menuturkan jam operasional kafe tersebut hingga pukul 03.00 WIB.

"Live musik sampai dini hari padahal di sekitar kafe ada perkampungan, masjid, ponpes, gereja hingga puskemas," ujar Bandung.

Lanjut, ia mengatakan lahan yang digunakan kafe tersebut berada di atas tanah kas desa.

Baca juga: Beredar Video Pria Tanpa Busana Merampok Sebuah Kafe, Ternyata Pelaku Sempat Numpang Mandi

Pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Kepala Desa Gedongan, namun Kades tersebut tidak kooperatif.

Menurutnya, pengambil alih fungsi lahan tersebut sudah menyalahi aturan yang berlaku, karena tanpa persetujuan dengan Bupati.

"Seharusnya proses alih fungsi dibutuhan Perdes, dari perdes pun harusnya disetujui bpd dan Bupati," ungkap Bandung.

Dia menjelaskan, proses pengalihan lahan kas desa tersebut juga tidak dilakukan transparan kepada masyarakat setempat.

Selain itu, ia mengatakan Cafe itu hanya memohon izin kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karanganyar sebagai Rumah Makan.

"Oleh karena itu, kami menuntut kepada Bupati Karanganyar untuk menutup secara permanen, membongkar bangunan dan menghentikan operasional, " ujar Bandung.

"Kemudian mencabut izin usaha yang didaftarkan OSS serta menindak secara hukum pengelola kafe tersebut, jika tidak dilakukan Bupati, akan di demo damai dan menutup paksa kafe tersebut," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved