Berita Solo Terbaru
Jawaban Gibran Mobil Listrik Wisata Pemkot Solo Disebut Langgar Aturan : Sudah Ada Izin dari Polisi
Walikota Solo Gibran Rakabuming menjawab kritikan, mobil listrik wisata di Kota Solo tidak melanggar aturan karena sudah ada izin dari polisi
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Aji Bramastra
Laporan Wartawan TribunSolo.com,Fristin Intan Sulistyowati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Walikota Solo Gibran Rakabuming buka suara soal kritikan terhadap mobil listrik wisata di Kota Solo, yang dianggap melanggar aturan dan perundangan yang berlaku.
Gibran mengklaim, mobil listrik sumbangan pihak swasta itu sudah sudah mendapatkan izin dari Satlantas Polresta Solo.
Baca juga: Pengamat Transportasi Kritik Mobil Wisata Listrik di Jalan Raya Solo, Sebut Langgar UU Lalu Lintas
Buktinya, mobil listrik itu sudah mendapatkan nomor plat kendaraan berwarna putih.
Itulah mengapa, mobil itu dinilai layak beroperasi di Kota Solo.
"Satlantas sudah oke, namanya juga mobil wisata," kata Gibran, Kamis (6/1/2022).
Gibran juga tak mengindahkan pergantian rute yang disarankan pengamat transportasi, demi keselamatan para penumpang dari mobil listrik wisata tersebut.
"Jalan terus saja, yang penting hati-hati saja. Kan untuk wisata jalannya pelan-pelan," kata Gibran.
Mobil listrik wisata milik Pemkot Solo itu dioperasikan setiap akhir pekan di Kota Solo.
Satu mobil berkapasitas 7 penumpang, serta memiliki tiga rute yakni :
1. Benteng Vastenburg – Pasar Gede – Keraton Kasunanan – Baluwarti – Batik Kauman.
2. Kampung Batik Laweyan – Sondakan – Pasar Oleh-oleh Jongke – Pajang.
3. Pura Mangkunegaran – Stadion Manahan – Pasar Balekambang – Pasar Depok
Dikritik Dosen Semarang
Sebelumnya, pengoperasian mobil wisata listrik Kota Solo mendapatkan kritikan dari Pengamat Tranportasi asal Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno.
Djoko mengatakan, pengoperasian kendaraan listrik tersebut dinilai melanggar aturan pasal 277 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Jika tetap dioperasikan di jalan umum, maka akan kena pasal sanksi hukum sesuai Pasal 277 UU LLAJ," kata Djoko, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Gibran Bocorkan Rapat soal Mobil Dinas dengan Gubernur Jateng Ganjar, Bakal Diganti Mobil Listrik?
Baca juga: Ini Tujuh Rute Mobil Listrik Wisata Solo, Ada Lokananta - Kebun Binatang Jurug
Dia menjelaskan, bahwa mobil listrik tersebut seperti kereta kelinci yang tidak diperkenankan untuk dioperasionalkan di jalan umum.
Bedanya kendaraan tersebut menggunakan energi listrik bukan BBM.
Selain itu desain kendaraan yang terbuka tidak dilengkapi pintu dan beroperasi di jalan raya dinilai membahayakan penumpang di dalam.
Jika tetap dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, maka yang melanggar dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
"Dengan alasan keselamatan, sebaiknya mobil listrik wisata tersebut, dilarang beroperasi di jalan raya Kota Solo," kata Djoko.
Baca juga: Solo Kini Punya Ikon Baru : Mobil Listrik Wisata, Model Klasik dan Bisa Blusukan Masuk Gang
Djoko juga mengklaim sebenarnya mobil tersebut juga belum melalui uji laik jalan dari perhubungan.
Karena hingga saat ini dasar dari operasional mobil listrik itu hanya berdasarkan SK Wali Kota Surakarta.
Sehingga apabila adanya kecelakaan yang diakibatkan mobil wisata itu, maka Wali Kota Solo bertanggungjawab sepenuhnya.
"Sebenarnya Dinas Perhubungan (Dishub) Solo dan Satlantas Polresta Solo sudah tahu kalo kendaraan ini tidak boleh mengaspal di jalan umum, jika terjadi kecelakaan juga tidak akan mendapatkan asuransi," ujarnya
Untuk itu, Djoko menyarankan untuk aturan Mobil Listrik Wisata Kota Solo tidak diberlakukan di tiga rute yang saat ini diberlakukan.
"Seharusnya Wali Kota Solo mengikuti aturan Undang-undang yang ada, kalaupun tetap beroperasi bisa dilakukan dalam lingkungan wisata seperti Kebun Binatang Jurung, karena alasan keselamatan dan standar kendaraan itu tidak boleh di jalan raya," katanya. (*)