Wacana Pemasangan Cip di Pelat Nomor, Nantinya Masuk Tol Tak Perlu Lagi Berhenti untuk Tap Kartu
Ke depannya semua aspek sudah serba otomatis, tidak ada lagi antrean untuk menunggu identifikasi kendaraan ataupun pembayaran.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Setelah pelat nomor kendaraan bakal diubah menjadi warna putih, Korlantas Polri berencana memasangkan suatu cip pada tiap Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
Pemasangan cip di pelat nomor ini diklaim untuk mendukung sistem Radio Frequency Identification (RFID).
Nantinya ketika berbagai kegiatan yang berkaitan dengan identifikasi suatu kendaraan seperti saat masuk gerbang tol ataupun parkiran, pengendara tak perlu lagi berhenti.
Wacana tersebut disampaikan sendiri oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, Selasa (4/1/2022) kemarin.
Baca juga: Siap-siap, Pelat Nomor Kendaraan Bakal Diganti Warna Putih Mulai 2022, Begini Tahapannya
Baca juga: Berhentikan Mobilio di Palang Joglo Solo, Polisi Temukan Kasus 1 STNK Digunakan Dua Mobil Berbeda
"Pemasangan cip dalam TNKB itu maksudnya ialah untuk penerapan RFID. Jadi dalam bayangan saya, nanti perangkat itu dipasang ke dua titik yakni di TNKB yang tidak memiliki nilai uang dan di dalam kendaraan," katanya.
"Sebab kalau hanya ada satu RFID (di dalam kendaraan) takutnya BTS tak bisa menangkap sinyal dengan baik sehingga identifikasi kendaraan gagal. Namun semua ini masih tahap kajian," kata Taslim.
Taslim kemudian menjelaskan, bahwa RFID yang ada di TNKB ditunjukkan untuk mendukung identifikasi kendaraan.
Sementara perangkat yang ada di dalam mobil sebagai pembayaran langsung apabila diperlukan seperti On Board Unit (OBU).
Jadi ke depannya semua aspek sudah serba pintar dan otomatis, tidak ada lagi antrean untuk menunggu identifikasi kendaraan ataupun pembayaran setelah masuk wilayah tertentu.
"Apabila sistem tersebut sudah berjalan, bisa dikembangkan lagi lebih jauh ke penerapan ERP sampai penindakan tilang lewat ETLE secara langsung," ucap dia.
"Jadi kalau ada yang melanggar lalu lintas langsung saldo E-Money pada kendaraan terkait dipotong. Tak perlu lagi sidang atau proses yang cukup memakan waktu. Namun dengan catatan pelanggaran lalin sudah masuk ranah hukum administrasi negara," kata Taslim lagi, dalam artikel Ini Tujuan Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Dipasang Cip. (*)